Scroll untuk baca artikel
banner Pemkab OKI
Example floating
Example floating
Pemprov Sumsel 728x250
KabarNusa

Pupuk Bersubsidi 2025 Dibuka! Kementan Ajak Petani Daftar e-RDKK, Singkong Masuk Daftar Komoditas Prioritas

×

Pupuk Bersubsidi 2025 Dibuka! Kementan Ajak Petani Daftar e-RDKK, Singkong Masuk Daftar Komoditas Prioritas

Share this article
Pupuk Bersubsidi 2025 Dibuka! Kementan Ajak Petani Daftar e-RDKK, Singkong Masuk Daftar Komoditas Prioritas
Pupuk Bersubsidi 2025 Dibuka! Kementan Ajak Petani Daftar e-RDKK, Singkong Masuk Daftar Komoditas Prioritas. Foto: Istimewa

Jakarta, NUSALY.com – Kabar gembira menghampiri petani Indonesia! Pemerintah, melalui Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia, secara resmi membuka pendaftaran elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) untuk tahun anggaran 2025. Kesempatan emas ini diberikan kepada seluruh petani di nusantara untuk memperoleh alokasi pupuk bersubsidi, program pemerintah yang bertujuan untuk mendukung produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani.

Yang lebih menggembirakan, komoditas singkong atau ubi kayu, kini termasuk dalam daftar komoditas yang berhak menerima pupuk bersubsidi pada tahun 2025, menjadikan petani singkong semakin bersemangat untuk meningkatkan produksi dan kualitas panen.

Permentan Nomor 04 Tahun 2025: Landasan Hukum Alokasi dan Harga Pupuk Bersubsidi

Pembukaan pendaftaran e-RDKK dan penetapan komoditas penerima pupuk bersubsidi tahun 2025 berlandaskan pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 04 Tahun 2025.

Peraturan ini mengatur secara rinci tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

Permentan Nomor 04 Tahun 2025 menjadi payung hukum yang kuat bagi pelaksanaan program pupuk bersubsidi tahun 2025, memberikan kepastian hukum dan kejelasan bagi petani, penyalur, dan pihak terkait lainnya.

Peraturan ini merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah dalam mendukung sektor pertanian sebagai sektor strategis penyedia pangan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pupuk bersubsidi, sebagai sarana produksi yang penting, diharapkan dapat meringankan beban petani, meningkatkan efisiensi usaha tani, dan pada akhirnya meningkatkan produksi pertanian secara nasional.

Permentan Nomor 04 Tahun 2025 juga mengatur mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban penyaluran pupuk bersubsidi, memastikan bahwa program ini berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi petani yang berhak menerima.

Pupuk Indonesia: Jadwal Pendaftaran e-RDKK dan Ajakan Proaktif untuk Petani

PT Pupuk Indonesia (Persero), sebagai BUMN yang mendapatkan amanah untuk menyalurkan pupuk bersubsidi, menyambut baik kebijakan pemerintah dan segera bergerak cepat mensosialisasikan program ini kepada petani.

Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, menginformasikan bahwa jadwal pendaftaran atau pemutakhiran data penerima pupuk bersubsidi telah dibuka sejak tanggal 6 Maret 2025 dan akan berlangsung hingga 18 Maret 2025.

Waktu pendaftaran yang relatif singkat ini menuntut petani untuk proaktif dan segera mendaftar agar tidak ketinggalan kesempatan memperoleh pupuk bersubsidi tahun 2025.

Pupuk Indonesia secara aktif mengajak petani yang belum terdaftar dalam e-RDKK untuk segera mendaftar. Pendaftaran dapat dilakukan melalui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) atau Balai Penyuluh Pertanian (BPP) setempat.

PPL dan BPP merupakan ujung tombak penyuluhan pertanian yang tersebar di seluruh pelosok negeri. Keberadaan PPL dan BPP memudahkan petani dalam mendapatkan informasi, bimbingan, dan bantuan dalam proses pendaftaran e-RDKK.

Pupuk Indonesia berharap, dengan kemudahan akses pendaftaran melalui PPL dan BPP, partisipasi petani dalam program e-RDKK akan semakin meningkat, memastikan bahwa pupuk bersubsidi dapat tersalurkan tepat waktu dan tepat sasaran.

Singkong Masuk Daftar Komoditas Subsidi: Angin Segar untuk Petani Singkong Indonesia

Kabar paling menggembirakan dalam program pupuk bersubsidi tahun 2025 adalah dimasukkannya komoditas singkong atau ubi kayu ke dalam daftar komoditas yang berhak menerima pupuk bersubsidi.

Keputusan pemerintah ini merupakan angin segar bagi jutaan petani singkong di seluruh Indonesia. Selama ini, petani singkong seringkali terpinggirkan dalam program subsidi pertanian, padahal singkong merupakan komoditas yang memiliki potensi besar sebagai sumber pangan, bahan baku industri, dan komoditas ekspor.

Wijaya Laksana menjelaskan, “Jika sebelumnya perubahan e-RDKK baru bisa dilakukan empat bulan sekali, saat ini berdasarkan peraturan terbaru Kementerian Pertanian, e-RDKK dapat disesuaikan pada tahun berjalan artinya untuk petani singkong bisa disusulkan lebih awal agar pupuk bersubsidinya bisa cepat disalurkan.”

Ketentuan baru ini sangat responsif terhadap kebutuhan petani singkong. Fleksibilitas dalam penyesuaian e-RDKK memungkinkan petani singkong yang belum terdaftar sebelumnya untuk segera diusulkan dan mendapatkan pupuk bersubsidi tepat waktu, sesuai dengan siklus tanam singkong.

Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada petani singkong, memberikan dukungan yang konkret untuk pengembangan komoditas singkong di Indonesia.

10 Komoditas Penerima Pupuk Bersubsidi: Diversifikasi Pertanian untuk Ketahanan Pangan Nasional

Permentan Nomor 04 Tahun 2024 secara resmi menetapkan 10 komoditas yang berhak menerima pupuk bersubsidi tahun 2025. Kesepuluh komoditas tersebut adalah padi, jagung, kedelai, ubi kayu (singkong), cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Daftar komoditas ini mencerminkan prioritas pemerintah dalam mendukung diversifikasi pertanian dan ketahanan pangan nasional. Tidak hanya komoditas pangan utama seperti padi, jagung, dan kedelai, komoditas hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih), perkebunan (tebu rakyat, kakao, kopi), dan umbi-umbian (singkong) juga mendapatkan perhatian pemerintah.

Keputusan memasukkan berbagai jenis komoditas dalam program pupuk bersubsidi bertujuan untuk mendorong pertanian yang lebih beragam dan berkelanjutan.

Diversifikasi komoditas pertanian penting untuk mengurangi ketergantungan pada satu atau dua jenis komoditas saja, meningkatkan ketahanan pangan terhadap perubahan iklim dan gejolak pasar, serta memenuhi kebutuhan gizi masyarakat yang semakin beragam.

Program pupuk bersubsidi diharapkan dapat menjadi stimulus bagi petani untuk mengembangkan berbagai jenis komoditas unggulan, menciptakan sistem pertanian yang lebih kuat, lebih resilien, dan lebih berkontribusi pada kesejahteraan petani dan ketahanan pangan bangsa.

Singkong Sebagai Komoditas Pangan Strategis Nasional: Potensi Sumber Karbohidrat Alternatif

Keputusan Kementan memasukkan singkong dalam program pupuk bersubsidi juga dilatarbelakangi oleh potensi besar singkong sebagai komoditas pangan strategis nasional.

Pembahasan tentang singkong untuk memperoleh pupuk subsidi, menurut Wijaya, telah dilakukan oleh berbagai stakeholder bersama Kementan sejak tahun lalu. Bahkan, singkong diusulkan untuk menjadi salah satu komoditas pangan strategis nasional, mengakui peran penting singkong dalam mendukung ketahanan pangan Indonesia.

Singkong, dengan kandungan karbohidrat yang setara beras, memiliki potensi besar sebagai sumber pangan alternatif. Di tengah tantangan perubahan iklim dan keterbatasan lahan, singkong dapat menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan karbohidrat masyarakat, mengurangi ketergantungan pada beras sebagai pangan pokok.

Selain itu, singkong juga memiliki keunggulan adaptasi yang tinggi terhadap berbagai kondisi lingkungan, relatif mudah dibudidayakan, dan memiliki nilai ekonomi yang tinggi sebagai bahan baku industri.

Pengakuan singkong sebagai komoditas pangan strategis nasional dan dimasukkannya dalam program pupuk bersubsidi merupakan langkah tepat untuk mengoptimalkan potensi singkong dalam mendukung ketahanan pangan dan perekonomian nasional.

Syarat Petani Singkong Penerima Pupuk Subsidi: Tergabung Poktan dan Garap Lahan Maksimal 2 Hektare

Agar petani singkong dapat memperoleh pupuk bersubsidi, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Syarat utama, petani singkong terlebih dahulu harus tergabung dalam kelompok tani (poktan). Kelompok tani merupakan wadah organisasi petani di tingkat desa atau kelurahan, berfungsi sebagai sarana belajar, bekerja sama, dan berbagi informasi antar petani.

Bergabung dengan poktan memudahkan petani dalam mengakses berbagai program pemerintah, termasuk program pupuk bersubsidi.

Syarat kedua, petani singkong wajib menggarap lahan singkong dengan luas maksimal dua hektare. Batasan luas lahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pupuk bersubsidi tepat sasaran kepada petani kecil dan petani gurem yang membutuhkan dukungan pemerintah.

Petani yang menggarap lahan singkong lebih dari dua hektare dianggap mampu untuk memenuhi kebutuhan pupuk secara mandiri, tanpa subsidi dari pemerintah. Batasan luas lahan ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan pupuk bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Prosedur Pendaftaran e-RDKK Petani Singkong: Langkah Mudah Akses Pupuk Bersubsidi

Bagi petani singkong yang telah memenuhi kedua syarat tersebut, proses pendaftaran ke dalam e-RDKK cukup mudah. Petani singkong dapat mendaftar dengan menyerahkan data pribadi kepada ketua kelompok tani (poktan).

Data pribadi yang dibutuhkan antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Dokumen ini digunakan untuk verifikasi identitas petani dan luas lahan yang digarap.

Selanjutnya, ketua poktan akan menyampaikan data anggota kelompoknya ke Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) atau Balai Penyuluh Pertanian (BPP) setempat.

PPL atau BPP akan membantu proses input data ke dalam sistem e-RDKK secara online. Setelah data terverifikasi dan disetujui, petani singkong tersebut resmi terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi.

“Penebusannya juga sama dengan petani lainnya. Petani singkong terdaftar nantinya cukup membawa KTP ke kios resmi untuk melakukan penebusan,” jelas Wijaya.

Proses penebusan pupuk bersubsidi juga disederhanakan, petani cukup menunjukkan KTP di kios resmi yang telah ditunjuk, tanpa perlu membawa dokumen tambahan yang rumit.

Alokasi Pupuk Bersubsidi 2025: 9,55 Juta Ton untuk 10 Komoditas Prioritas

Wijaya Laksana mengungkapkan, pada tahun 2025 ini, Pemerintah mengalokasikan pupuk bersubsidi sebanyak 9,55 juta ton untuk sepuluh komoditas pertanian. Alokasi pupuk bersubsidi ini terdiri dari berbagai jenis pupuk, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing komoditas. Rincian alokasi pupuk bersubsidi tahun 2025 adalah:

  • Pupuk Urea: 4,63 juta ton
  • Pupuk NPK Phonska: 4,27 juta ton
  • Pupuk NPK Formula Khusus Kakao: 147,8 ribu ton
  • Pupuk Organik: 500 ribu ton

Dari total alokasi pupuk NPK Phonska sebanyak 4,27 juta ton, sebagian diperuntukkan bagi petani singkong, bersama dengan komoditas penerima subsidi lainnya. Jenis pupuk NPK Phonska yang dialokasikan untuk petani singkong adalah NPK Phonska formulasi 15-10-12.

Formulasi ini dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan nutrisi tanaman singkong, mendukung pertumbuhan vegetatif, pembentukan umbi, dan peningkatan hasil panen.

Pupuk Indonesia Siap Salurkan Pupuk Bersubsidi untuk Petani Singkong: Dukung Produktivitas dan Kesejahteraan Petani

Sebagai penutup, Wijaya Laksana menegaskan, “Pupuk Indonesia siap menjalankan amanah menyalurkan pupuk bersubsidi untuk komoditas singkong.”

Pupuk Indonesia, sebagai produsen dan penyalur pupuk terbesar di Indonesia, berkomitmen untuk menyukseskan program pupuk bersubsidi tahun 2025, termasuk penyaluran pupuk bersubsidi untuk petani singkong.

Kesiapan Pupuk Indonesia mencakup aspek produksi, distribusi, dan pengawasan penyaluran, memastikan bahwa pupuk bersubsidi tersedia tepat waktu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat tempat, tepat mutu, dan tepat harga, sampai ke tangan petani yang berhak menerima.

Wijaya Laksana menambahkan, “Dengan adanya pupuk bersubsidi ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani, membantu mengembangkan industri singkong tanah air, serta mendorong terwujudnya swasembada pangan nasional,” pungkas Wijaya.

Harapan ini mencerminkan tujuan mulia dari program pupuk bersubsidi, yakni tidak hanya sekadar memberikan bantuan input produksi kepada petani, tetapi lebih dari itu, berkontribusi pada peningkatan produktivitas pertanian, kesejahteraan petani, pengembangan industri singkong, dan terwujudnya swasembada pangan nasional.

Pupuk bersubsidi diharapkan menjadi stimulus bagi kemajuan sektor pertanian Indonesia, mendorong pertumbuhan ekonomi pedesaan, dan memperkuat ketahanan pangan bangsa. (dhi)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.