Lampung Tengah, NUSALY.com – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu benih lobster (benur) ilegal dari Pulau Jawa. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan di Desa Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (10/10/2024) sore.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 14 pekerja yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan. Ratusan ribu benih lobster yang siap diselundupkan juga turut disita sebagai barang bukti.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, membenarkan pengungkapan kasus ini. Ia menjelaskan bahwa penggerebekan berawal dari informasi mengenai peredaran benih lobster ilegal dari Pulau Jawa menuju Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
“Benar, tim Gakkum Ditpolairud Polda Lampung menggagalkan penyelundupan Benih Bening Lobster kemarin,” kata Umi, Jumat (11/10/2024).
Umi menambahkan, “Penangkapan ini berawal dari informasi terkait peredaran BBL ilegal dari Pulau Jawa menuju Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Ditpolairud.”
Ratusan Ribu Benih Lobster Disita
Total benih lobster yang berhasil diamankan mencapai 149.400 ekor. Benih-benih tersebut dikemas dalam 747 bungkus plastik yang disimpan dalam kotak styrofoam.
“Total 747 bungkus plastik yang ditemukan dalam styrofoam dan setelah dihitung jumlahnya ada sebanyak 149.400 ekor yang terbagi dalam jenis BBL Mutiara 880 ekor dan BBL jenis pasir 148.520 ekor,” rinci Umi.
Selain benih lobster, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya 7 tabung oksigen, 6 lemari pendingin (4 kulkas dan 2 freezer), serta beberapa toples. Tabung oksigen dan lemari pendingin diduga digunakan untuk menjaga kelangsungan hidup benih lobster selama proses penyelundupan.
14 Pekerja Diamankan, Polisi Dalami Jaringan
Keempat belas pekerja yang diamankan saat penggerebekan kini telah dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan. Umi menjelaskan bahwa status mereka saat ini masih sebagai terperiksa.
“Masih dilakukan pemeriksaan, masih digali keterangan. Jadi untuk statusnya masih terperiksa, kasus ini juga masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringannya,” tandasnya.
Polisi masih mendalami keterlibatan para pekerja tersebut dalam jaringan penyelundupan benih lobster. Pemeriksaan juga dilakukan untuk mengidentifikasi pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut, baik yang berada di Pulau Jawa maupun di Lampung.
Modus Penyelundupan dan Ancaman Pidana
Berdasarkan keterangan sementara, para pelaku diduga menggunakan modus pengiriman melalui jalur darat. Benih lobster yang dikemas dalam plastik dan styrofoam tersebut dibawa dari Pulau Jawa menggunakan kendaraan pribadi atau truk. Setelah sampai di Lampung, benih lobster kemudian ditampung di rumah yang telah disediakan sebelum akhirnya dikirim ke luar negeri.
Penyelundupan benih lobster merupakan tindakan ilegal yang dapat merugikan negara. Selain mengakibatkan kerugian ekonomi, penyelundupan ini juga dapat merusak ekosistem laut.
Pelaku penyelundupan benih lobster dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Upaya Polda Lampung Memberantas Penyelundupan Benih Lobster
Pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster di Lampung Tengah ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polda Lampung dalam memberantas penyelundupan sumber daya perikanan. Polda Lampung terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan penyelundupan benih lobster, baik di jalur darat maupun laut.
Upaya ini dilakukan untuk melindungi sumber daya perikanan Indonesia dan mencegah kerugian negara akibat penyelundupan. Polda Lampung juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak dari penyelundupan benih lobster.
Penggagalan penyelundupan ratusan ribu benih lobster ilegal di Lampung Tengah menunjukkan keseriusan Polda Lampung dalam memberantas kejahatan perikanan. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah dan menanggulangi penyelundupan benih lobster.
Penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya penyelundupan benih lobster di masa mendatang. Selain itu, peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya melindungi sumber daya perikanan juga menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan penyelundupan benih lobster. ***
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.