PALEMBANG – Sidang pembuktian perkara dugaan penipuan Proyek fiktif pekerjaan Irigasi di Pagaralam senilai Rp 117 miliar yang menjerat empat terdakwa, Melky, Has Karel, Besrinawadi, dan Darlisawati, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang. Sidang kali ini menghadirkan empat saksi, termasuk Willyanto, seorang oknum Jaksa Jambi Aktif, pada Senin (17/07/2023).
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Noor Ichwan Ichlas Ria Adha SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel serta saksi korban Teguh.
Majelis hakim mengkonfrontir keterangan saksi Willyanto dengan keterangan saksi korban Teguh. Willyanto mengakui bahwa dirinya bekerja sebagai Jaksa di Kejaksaan Tinggi Jambi dan menyampaikan bahwa ada proyek pekerjaan irigasi di Pagaralam yang diberitahukan oleh Entity Tradisi Muslim (Entim).
Namun, ketika ditanya tentang keterlibatannya dalam proyek tersebut, Willyanto menyatakan bahwa dia hanya menyampaikan informasi tentang proyek tersebut yang berasal dari Balai Besar kepada Teguh.
Banyak keterangan saksi-saksi yang menyebut nama Willyanto, namun dalam persidangan Willyanto menyatakan bahwa proyek tersebut dibatalkan. Keterangan ini bertentangan dengan keterangan Teguh yang mengklaim bahwa Willyanto memberikan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) proyek irigasi kepadanya.
Mendengar pernyataan saksi Willyanto yang mengaku tidak tahu menahu tentang proyek fiktif tersebut, hakim menunjukkan kejanggalan dalam keterangan saksi dan meminta untuk melihat bukti-bukti isi pesan WhatsApp yang ditunjukkan oleh Teguh di hadapan majelis hakim.
Hakim ketua menyampaikan bahwa keterangan yang berbeda antara saksi korban dan saksi Willyanto merupakan kejanggalan dalam kasus ini. Hakim juga menyatakan niat untuk memanggil Willyanto sebagai saksi kembali karena ada keterangan yang janggal dari saksi tersebut.
Setelah sidang, Teguh, saksi korban, mengaku merasa lega karena Willyanto yang dilaporkannya dalam perkara tersebut dihadirkan sebagai saksi. Namun, dia masih bertanya-tanya mengapa Willyanto belum dijadikan tersangka hingga saat ini. Teguh berharap agar majelis hakim dapat membuka perkara ini dengan terang benderang.
Atas perbuatan terdakwa, mereka dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan menyebutkan bahwa perbuatan Melky bersama-sama dengan Jhonsi Hartono, Has Karel, Agung Satria, Hariman Nasrullah, Husni Mubarok, Darlissawati, dan Besrinawadi mengakibatkan kerugian bagi saksi Teguh sebesar Rp.2,9 miliar, saksi Mubarak sebesar Rp.1,3 miliar, dan saksi Endria sebesar Rp.100 juta. (InSan)