Palembang, NUSALY.com – Sidang kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin, Zainuddin, serta dua rekan-rekannya, Sarjono dan Ateng Kurnia, akhirnya mencapai puncaknya.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Selasa, 22 Agustus 2023, ketiga terdakwa tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Sahlan Effendi SH MH mengambil keputusan setelah mendengarkan pembacaan putusan.
Terdakwa Zainuddin dan Sarjono dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun, sementara terdakwa Ateng Kurnia dihukum selama 7 tahun. Putusan ini menyoroti perbuatan mereka yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan maksud memperkaya diri sendiri.
“Putusan ini menjatuhkan pidana penjara kepada ketiga terdakwa, masing-masing 6 tahun untuk Zainuddin dan Sarjono, serta 7 tahun untuk Ateng Kurnia. Selain itu, mereka juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta, yang dapat diganti dengan kurungan 3 bulan,” tegas Hakim Ketua.
Tidak hanya itu, terdakwa Sarjono dan Ateng Kurnia juga dikenai kewajiban mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebagai kompensasi kerugian negara.
Terdakwa Sarjono diwajibkan mengembalikan UP sebesar Rp 65 juta, sementara Ateng Kurnia harus mengembalikan UP sebesar Rp 782 juta.
Jika pembayaran tidak dapat dilakukan dalam satu bulan, maka harta benda mereka akan disita oleh negara. Jika harta benda tidak mencukupi, mereka akan menjalani hukuman penjara tambahan.
Majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti nomor 1 hingga 151 dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan pada perkara lain.
Putusan ini juga mengungkap beberapa pihak lain yang terlibat dalam perkara ini, termasuk Supeno sebagai Distributor Pompa Air dan Poniman selaku ketua UPKK.
Terdakwa yang mendengarkan putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut maupun para terdakwa, diberi waktu 7 hari untuk merenungkan sikap mereka.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Zainuddin, Sarjono, dan Ateng Kurnia dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, yang dapat diganti dengan kurungan 5 bulan.
Selain itu, ketiganya juga diharuskan mengembalikan Uang Pengganti sebagai kompensasi kerugian negara. Total UP yang harus dikembalikan mencapai miliaran rupiah.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam Kegiatan Optimasi Lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2019 di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Banyuasin. Kerugian negara akibat tindak pidana ini mencapai Rp 7,9 miliar. (InSan)