Jakarta, Nusaly.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Pusat menyatakan penolakan tegas terhadap draf RUU yang dihasilkan Badan Legislasi DPR RI pada 27 Maret 2024. Alasannya tak main-main: RUU ini dinilai berpotensi membungkam kemerdekaan pers dan menggerogoti independensi Dewan Pers.
Pasal Kontroversial: Larangan Penayangan Eksklusif Jurnalistik Investigasi
Salah satu pasal yang menjadi titik krusial penolakan SWI adalah Pasal 50 B ayat 2 huruf c. Pasal ini melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, sebuah ketentuan yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sekretaris Jenderal SWI, Herry Budiman, menegaskan, “Dalam Undang-Undang Pers, jika pelarangan itu dilakukan akan berhadapan dengan tuntutan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”
Kewenangan KPI vs Dewan Pers: Potensi Konflik dan Tumpang Tindih
Selain itu, SWI juga menyoroti Pasal 42 ayat 2 yang memberikan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik penyiaran. Pasal ini dinilai berpotensi mengambil alih kewenangan dan fungsi Dewan Pers yang selama ini menjadi lembaga independen yang bertugas menyelesaikan sengketa pers.
Herry Budiman menambahkan, “Ini bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 15 ayat 2 tentang fungsi-fungsi Dewan Pers diantaranya yaitu menyelesaikan sengketa pers. Jadi ada tumpang tindih.”
Dukungan SWI untuk Dewan Pers dan Penolakan Terhadap RUU Penyiaran
SWI secara tegas menyatakan dukungannya kepada Dewan Pers dan insan pers Indonesia yang menolak revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Herry Budiman menegaskan,
“Sikap SWI mendukung Dewan Pers dan organisasi pers menolak dilanjutkan pembahasan RUU Penyiaran karena tendensi membungkam kemerdekaan pers Indonesia.”
Penolakan SWI terhadap RUU Penyiaran menjadi sinyalemen kuat adanya potensi ancaman terhadap kebebasan pers dan independensi Dewan Pers. Pasal-pasal kontroversial dalam RUU ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan dapat menimbulkan konflik kewenangan dengan Dewan Pers. SWI, bersama dengan Dewan Pers dan insan pers lainnya, menyerukan penghentian pembahasan RUU Penyiaran demi menjaga kemerdekaan pers dan keberlangsungan demokrasi di Indonesia. ***
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.