Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan – Kasus penemuan bayi laki-laki dalam kardus di Desa Suka Mulya, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada 10 Mei 2024 lalu akhirnya terungkap. Bayi malang tersebut ternyata lahir dari seorang pelajar perempuan bawah umur berinisial A (13 tahun) yang menjadi korban pencabulan.
Pelaku pencabulan bejat ini adalah Tau (40 tahun), seorang tetangga korban yang tinggal di Desa Sindang Sari, Kecamatan Lempuing. Saat ini, Tau telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan di unit PPA Polres OKI.
Kronologi Kejadian Tragis
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, dalam jumpa pers menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini. Petunjuk awal mengarah pada kardus yang digunakan untuk menaruh bayi di depan teras rumah warga. Pada kardus tersebut tertulis “S Sari”, yang setelah diselidiki mengarah pada Desa Sidang Sari.
“Tim kami kemudian menelusuri asal kardus tersebut dan mengarah pada tersangka,” jelas Kapolres, Senin (3/6/2024).
Pengakuan Tau kepada polisi mengungkap bahwa dia telah mencabuli korban lebih dari 8 kali sejak Mei hingga September 2023. Akibatnya, korban hamil dan melahirkan bayi laki-laki.
Awal Mula Perbuatan Keji
Pencabulan berawal dari rasa suka Tau terhadap korban. Suatu hari, korban bermain di rumah teman Tau di Desa Sindang Sari. Saat itu, korban menolak ajakan makan siang karena mengaku masih kenyang.
“Setelah teman korban masuk rumah, korban bermain ayunan di teras rumah tersangka,” ungkap Kapolres.
Tau kemudian keluar rumah dan mendekati korban. Dia mengajak korban ke rumah kosong miliknya yang berjarak sekitar 5 meter. Korban menolak, namun Tau menariknya paksa.
Di rumah kosong itulah, Tau mencabuli korban dengan ancaman. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, Tau mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
Kejahatan Berulang dan Lahirnya Bayi Malang
Kejahatan Tau tidak berhenti di situ. Dia berulang kali mencabuli korban setiap ada kesempatan, hingga 8 kali dalam periode Mei-September 2023. Korban yang hamil akibat perbuatan Tau melahirkan bayi laki-laki secara prematur.
Merasa tertekan dan bingung, orang tua korban menitipkan bayi tersebut di depan rumah warga. Bayi mungil itu kemudian ditemukan dan dilaporkan ke pihak berwajib.
Tindakan Tegas dan Perawatan Korban
Tau kini dijerat dengan Pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres OKI menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku dan memastikan bayi serta korban pencabulan mendapatkan perawatan yang baik.
“Kondisi bayi saat ini sehat dan perkembangannya terus dipantau. Kesehatan korban pencabulan juga diawasi,” ujar Kapolres.
Penemuan Memgegerkan Warga
Penemuan bayi dalam kardus di Desa Suka Mulya sempat membuat geger warga sekitar. Bayi laki-laki dengan berat badan 1,7 kg dan panjang 42 cm ini ditemukan oleh Neli Anjani (17 tahun) saat sedang menyapu teras rumah.
Baca juga: Bayi Laki-laki Ditemukan Terlantar di Teras Rumah Warga OKI, Gegerkan Sukamulya
Neli kemudian melaporkan penemuan tersebut kepada keluarga dan Polsek Lempuing. Petugas yang datang ke lokasi langsung mengamankan bayi dan membawanya ke bidan untuk pemeriksaan kesehatan.
Kasus Tetap Berjalan
Meskipun pelaku telah diamankan, pihak kepolisian masih terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Kami ingin memastikan semua pihak yang bertanggung jawab diadili,” tegas Kapolres.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih waspada dan melindungi anak-anak dari bahaya pencabulan. Orang tua perlu memberikan edukasi dan pendampingan kepada anak-anak mereka, serta membangun lingkungan yang aman dan nyaman bagi mereka.
Terungkapnya kasus penemuan bayi dalam kardus di Desa Suka Mulya menjadi bukti nyata kekejaman pelaku pencabulan dan penderitaan korban. Kasus ini juga menunjukkan pentingnya edukasi dan perlindungan anak untuk mencegah terjadinya tragedi serupa di masa depan. ***
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.