Cibinong, Nusaly – Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan kinerja yang semakin Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan & inovatif (PASTI) dan berorientasi pelayanan akuntabel kompeten, harmoni, loyal, adaptif, kolaboratif (BerAKHLAK), UPT (Unit Pelaksana Teknis) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham) Se-Bogor Raya melaksanakan pendatanganan komiten bersama Deklarasi Kinerja Tahun 2022 dan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) yang diselengggarakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Senin, (17/01).
Kegiatan ini diikuti secara langsung oleh Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat; Pelaksana Tugas Ombudsman perwakilan Jakarta Raya; Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok; Forkopimda Kabupaten Bogor; Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Bogor Raya; Pejabat Administrator dan Pengawas serta Aparatur Sipil Negara (ASN) Kumham Jawa Barat yang hadir secara virtual.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Kabupaten Bogor
Ibu Hj. Ade Yasin menyampaikan bahwa deklarasi kinerja merupakan sebuah komitmen untuk meningkatkan pelaksanaan kinerja dalam rangka meningkatkan pelayanan publik khususnya bagi masyarakat Kabupaten Bogor.
“Kami turut mengapresiasi kerja keras dan komitmen khususnya rekan-rekan Kumham wilayah Jawa Barat khususnya UPT Se-Bogor Raya yang hingga saat ini masih berkomitmen dan bersungguh-sungguh untuk meningkatkan pelayanan publik yang prima”,ungkapnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kumham Jawa Barat, Sudjonggo, menyampaikan bahwa poin penting dari Janji Kinerja Tahun 2022 ini, adalah menjaga kesehatan sehingga dapat berkinerja secara produktif; Melaksanakan perjanjian kinerja secara berkualitas dan akuntabel; dan Menyiapkan langkah antisipasi dan mitigasi sedini mungkin untuk meminimalisasi risiko.
Menurutnya, janji kinerja Tahun 2022 ini harus benar-benar harus diimplementasikan dengan akurat dan bertanggungjawab terutama dalam pemenuhan tugas dan fungsi kita.
“Deklarasi kinerja ini, tidak hanya kita bacakan tetapi juga janji kinerja tahun 2022 ini, harus benar-benar kita implementasikan dengan akurat dan bertanggungjawab terutama dalam pemenuhan tugas dan fungsi kita”, tegas Sudjonggo.
Sudjonggo juga menyampaikan bahwa Kemenkumham termasuk 17 Kementerian yang memperoleh lampu hijau yang dinyatakan bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Menurutnya, hal ini harus menjadi motivasi agar tetap mempertahankan prestasi dan terus menerus berinovasi dalam rangka memberikan pelayanan publik secara prima kepada masyarakat.
“Perjanjian Kinerja ini, jangan hanya menjadi sebatas ceremony, tetapi harus menjadi janji kita semua untuk dapat tercapainya target-target kinerja yang telah direncanakan, baik target kinerja yang berkaitan dengan fasilitatif dan administratif maupun pelayanan publik”, ungkapnya.
Lebih lanjut, berkaitan dengan penandatanganan perjanjian kinerja komitmen pelaksanaan Zona Integritas menuju WBK & WBBM dan penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas, Sudjonggo berpesan kepada seluruh Kepala UPT Kumham Se-Bogor Raya.
“Untuk seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis, jadikan Pembangunan Zona Integritas ini bukan hanya soal pemenuhan data dukung saja tetapi juga sebagai titik balik dalam memperbaiki dan meningkatkan sarana prasarana Pelayanan kepada masyarakat, perbaikan dan peningkatan Standar Operasional Prosedur Pelayanan, serta jadikan Organisasi kita menjadi Organisasi yang birokrasi nya terselenggara dengan baik, bersih dan bebas dari KKN”, harapnya.
Sudjonggo juga mengingatkan untuk menjalankan pola hidup sehat jasmani dan rohani serta pelaksanaan janji kinerja sebaik mungkin, khususnya untuk para Kepala Unit Pelaksana Teknis.
“Semoga dengan deklarasi “Mewujudkan Kemenkumham Semakin Pasti dan Berakhlak Menuju Indonesia Maju” ini, Janji Kinerja Tahun 2022 dan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBMM khususnya di UPT Wilayah Bogor Raya ini, dapat terlaksana dan terimplementasikan dengan baik serta dapat dipertanggungjawabkan”, tutupnya.
Disisi lain, berkaitan dengan pelaksanaan dari pencanangan ZI menuju WBK/WBBM khususnya Kumham Jabar Tahun 2022, Dedi Irsan selaku Pelaksana Tugas Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menyampaikan terkait pencapaian dari UPT yang telah berprestasi dan masih belum memenuhi kriteria WBK/WBBM perlu menjadi perhatian seluruh ASN khususnya di lingkungan Kumham.
“Kita perlu memberikan reward kepada UPT yang berprestasi dan begitupun pula punishment kepada UPT yang masih melakukan pelanggaran terkait pelaksanaan tugas”, kata Irsan.
(***)