KabarNusa

Tragedi Bus Minanga Express: Izin KIR Mati, BPTD Sumsel Dalami Dugaan Bus Tak Laik Jalan

656
Tragedi Bus Minanga Express: Izin KIR Mati, BPTD Sumsel Dalami Dugaan Bus Tak Laik Jalan
Tragedi Bus Minanga Express: Izin KIR Mati, BPTD Sumsel Dalami Dugaan Bus Tak Laik Jalan

KAYU AGUNG, NUSALY – Kecelakaan maut yang menimpa Bus Minanga Express di Jalan Lintas Timur, OKI, Sumatera Selatan, Jumat (24/5/2024), kini membuka tabir kelalaian yang lebih besar.

Bus pariwisata bernomor polisi BE 7431 BU yang mengangkut rombongan study tour SDN 1 Harisan Jaya, OKU Timur, tersebut diduga tidak laik jalan karena izin KIR-nya telah habis masa berlaku sejak Januari 2024.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Selatan, Denny Michels Adlan, membenarkan temuan mengejutkan ini.

“Kami telah memeriksa KIR kendaraan tersebut, dan ternyata sudah kedaluwarsa sejak Januari 2024,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (25/5/2024).

Denny mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami dugaan ketidaklaikan bus tersebut dan telah berkoordinasi dengan BPTD Lampung untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.

“Kami masih mendalami apakah ada faktor lain yang menyebabkan bus ini tidak laik jalan selain KIR yang mati dan sudah saya sampaikan ke teman-teman BPTD Lampung untuk dicek,” tambahnya.

Kartu Pengawasan Masih Aktif, Bus Disewa dari Lampung

Meskipun izin KIR telah mati, kartu pengawasan (KPS) izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek bus tersebut masih aktif. “Kami cek KPS juga, masih berlaku,” jelas Denny.

Informasi yang diperoleh BPTD menyebutkan bahwa bus tersebut disewa dari Lampung untuk keperluan study tour. “Informasinya kendaraan dari Lampung disewa untuk wisata dari Belitang (OKU Timur) ke Gandus (Palembang),” ungkap Denny.

Kelalaian Sopir dan Dugaan Ketidaklaikan Bus

Meskipun kelalaian sopir menjadi fokus awal dalam investigasi kecelakaan yang menewaskan dua orang dan melukai puluhan lainnya ini, temuan mengenai izin KIR yang mati menambah dimensi baru dalam kasus ini.

Dugaan ketidaklaikan bus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan terhadap kelaikan kendaraan umum. Masyarakat menuntut agar kasus ini diusut tuntas dan pihak-pihak yang bertanggung jawab, baik dari pihak perusahaan bus maupun instansi terkait yang lalai dalam pengawasan, harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Sidak PO Bus, Imbauan Pemeliharaan Rutin

Menyikapi tragedi ini, BPTD Kelas II Sumsel telah melakukan sidak terhadap sejumlah Perusahaan Otobus (PO) Bus sesuai arahan Kementerian Perhubungan. Dalam sidak tersebut, BPTD memeriksa perizinan, kondisi fisik kendaraan, dan memberikan sosialisasi terkait keamanan dan keselamatan.

Denny mengimbau seluruh PO Bus untuk melakukan pemeliharaan kendaraan secara rutin dan benar guna menghindari kejadian serupa. “Kami harapkan semua PO bus bisa koordinasi dengan Dishub dan BPTD untuk melakukan uji kir,” tegasnya.

Duka Mendalam dan Tuntutan Keadilan

Kecelakaan ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat luas. Dua nyawa melayang, puluhan lainnya luka-luka, dan kini terungkap bahwa bus yang mereka tumpangi diduga tidak laik jalan.

Masyarakat menuntut agar kasus ini diusut tuntas dan pihak-pihak yang bertanggung jawab diadili seadil-adilnya. Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap kelaikan kendaraan umum demi keselamatan seluruh pengguna jalan. ***

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version