Laporan Utama

Kabut Asap di Kayuagung: Ketika Kualitas Udara Menjadi Ukuran Perlindungan Warga

Kabut Asap di Kayuagung: Ketika Kualitas Udara Menjadi Ukuran Perlindungan Warga
Aktivis lingkungan Achik Muhrom, S.Sos., dari Gerakan Peduli Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan. Dok. Istimewa

Data IQAir pada 23 Oktober 2026 mencatat kualitas udara Kayuagung berada pada kategori sangat tidak sehat. Di tengah penanganan karhutla yang terus berjalan, aktivis lingkungan Achik Muhrom mendesak pemerintah memperkuat pemantauan udara, membuka informasi kepada publik, dan menindak pelaku pembakaran lahan berdasarkan bukti.

KAYUAGUNG, NUSALY.COM – Kabut asap di Kayuagung kembali menyisakan pertanyaan yang lebih luas daripada dari mana asap berasal dan berapa banyak titik api berhasil ditangani, seberapa baik kondisi udara yang dihirup warga dipantau, dan sejauh mana informasi tersebut menjadi dasar perlindungan masyarakat?

Pada Jumat (23/10/2026) pukul 18.00 WIB, platform pemantau kualitas udara IQAir mencatat indeks kualitas udara Kayuagung mencapai 251 US AQI⁺, dengan konsentrasi partikel halus PM2.5 sebesar 176 mikrogram per meter kubik. Angka itu masuk kategori Very Unhealthy atau sangat tidak sehat. Data yang ditampilkan untuk Kayuagung tersebut bersumber dari satu stasiun pemantauan yang diatribusikan kepada Greenpeace Indonesia.

Angka tersebut memberikan gambaran tentang kualitas udara pada waktu pengukuran. Namun, data itu tidak dengan sendirinya menunjukkan lokasi kebakaran yang menjadi sumber asap, siapa yang bertanggung jawab, ataupun seberapa luas wilayah yang mengalami kondisi serupa.

Di sinilah persoalan kabut asap tidak cukup dibaca melalui laporan pemadaman dan perkembangan titik panas. Penanganan kebakaran menjawab kebutuhan untuk mengendalikan api, sedangkan pemantauan kualitas udara diperlukan untuk mengetahui kondisi lingkungan yang dihadapi masyarakat. Keduanya berkaitan, tetapi mengukur persoalan yang berbeda.

Aktivis lingkungan Achik Muhrom, S.Sos., dari Gerakan Peduli Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan, menilai pemerintah perlu lebih peka terhadap kondisi lingkungan dan keselamatan warga. Dalam pernyataan yang disampaikan kepada NUSALY, ia mendesak agar pemerintah tidak menunggu keadaan semakin parah untuk mengambil tindakan.

“Pemerintah harus peka terhadap kondisi lingkungan dan keselamatan masyarakat. Jangan menunggu kondisi semakin parah baru mengambil tindakan. Jika ditemukan adanya pembakaran hutan dan lahan yang melanggar hukum, pelakunya harus ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Achik.

Pernyataan tersebut menempatkan keselamatan masyarakat sebagai bagian penting dari penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Bagi warga, persoalan tidak berhenti ketika petugas bergerak menuju titik api. Mereka juga membutuhkan informasi yang dapat digunakan untuk memahami risiko di sekitar tempat tinggal dan menyesuaikan aktivitas ketika kualitas udara memburuk.

Persoalan yang berulang, kebutuhan data yang mendasar

Kondisi udara Kayuagung bukan pertama kali menjadi perhatian NUSALY. Pada 29 September 2026, laporan lapangan NUSALY mencatat kabut asap pekat menyelimuti sejumlah kawasan kota. Pada pukul 18.00 WIB hari itu, IQAir menunjukkan angka 346 US AQI dengan konsentrasi PM2.5 mencapai 248 mikrogram per meter kubik. Laporan tersebut juga memuat kesaksian warga mengenai bau sangit dan mata yang terasa pedih.

Dua catatan pada tanggal berbeda itu tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa kualitas udara terus memburuk atau membaik. Pengukuran pada waktu yang berlainan dapat dipengaruhi berbagai keadaan, sedangkan data dari satu stasiun tidak mewakili seluruh wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Namun, kedua laporan itu memperlihatkan bahwa kualitas udara di ibu kota kabupaten telah menjadi persoalan yang perlu diperhatikan secara berulang, bukan hanya ketika kebakaran ramai diberitakan.

Tantangan pemantauan juga pernah muncul dalam pemberitaan mengenai alat pendeteksi kualitas udara milik Pemkab OKI. Sumatera Ekspres melaporkan pada 30 September bahwa perangkat yang sebelumnya dipasang di lingkungan pemerintah daerah mengalami kerusakan dan tidak berfungsi selama sekitar tiga tahun. Pemkab saat itu menyiapkan pengadaan alat pemantau bergerak agar pengukuran dapat dilakukan di sejumlah kecamatan.

Informasi tersebut memberi konteks penting bagi perdebatan tentang kualitas udara, kemampuan pemerintah membaca keadaan lingkungan bergantung pula pada ketersediaan alat dan keberlanjutan pemantauan. Rencana pengadaan perangkat baru dapat menjadi langkah perbaikan, tetapi manfaatnya bagi publik pada akhirnya ditentukan oleh pelaksanaan, cakupan pengukuran, keteraturan pembaruan data, dan keterbukaan hasilnya.

Sementara itu, Pemkab OKI juga telah mengumumkan penguatan penanganan karhutla melalui pemetaan titik rawan, koordinasi lintas instansi, dan pemanfaatan bantuan untuk mendukung operasi. Dalam laporan resmi pada September, pemerintah menyebut evaluasi diarahkan tidak hanya pada jumlah titik api, tetapi juga lokasi kebakaran berulang, kendala lapangan, serta kebutuhan personel dan peralatan.

Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar mempertentangkan kegiatan penanganan pemerintah dengan keluhan masyarakat. Upaya pemadaman dan patroli tetap diperlukan. Pada saat yang sama, kondisi udara yang terukur dan pengalaman warga perlu menjadi bagian dari gambaran yang utuh mengenai dampak karhutla.

Lima tuntutan untuk melindungi masyarakat

Achik mengajukan lima hal yang menurutnya perlu diperhatikan pemerintah. Pertama, melakukan pemantauan kualitas udara secara berkala agar perubahan kondisi dapat diketahui. Kedua, meningkatkan patroli dan deteksi dini untuk mencegah kebakaran meluas. Ketiga, menindak pelaku pembakaran yang melanggar hukum berdasarkan bukti yang memadai.

Tuntutan keempat adalah membuka informasi kualitas udara, titik panas, serta perkembangan penanganan kepada masyarakat. Kelima, memperkuat perlindungan warga yang rentan terdampak kabut asap.

Kelima tuntutan itu menyentuh tahapan yang berbeda. Patroli dan deteksi dini berkaitan dengan pencegahan kebakaran. Penegakan hukum membutuhkan penyelidikan dan bukti untuk memastikan pertanggungjawaban. Pemantauan udara dan keterbukaan informasi membantu masyarakat memahami keadaan, sedangkan perlindungan warga berhubungan dengan upaya mengurangi risiko ketika kualitas udara memburuk.

Data IQAir yang menunjukkan kategori sangat tidak sehat menjadi salah satu rujukan untuk memahami kondisi udara Kayuagung pada waktu pengukuran. Akan tetapi, data tersebut bukan pengganti pengukuran resmi pemerintah di seluruh wilayah dan tidak dapat digunakan sendirian untuk menentukan sumber pencemaran. Karena itu, informasi dari berbagai stasiun pemantauan, data lapangan, dan penjelasan instansi berwenang dibutuhkan agar masyarakat memperoleh gambaran yang lebih lengkap.

Bagi Achik, pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan perlu dijalankan secara berkelanjutan. Tuntutan itu juga mengandung pertanyaan praktis bagi pemerintah: bagaimana kondisi udara dipantau, bagaimana hasilnya diumumkan, dan tindakan apa yang diambil ketika masyarakat menghadapi paparan asap?

Di tengah kabut yang kembali menjadi perhatian di Kayuagung, ukuran penanganan karhutla tidak cukup berhenti pada kegiatan yang telah dilakukan atau jumlah titik yang ditangani. Publik juga perlu memperoleh informasi yang dapat diperiksa mengenai kondisi udara dan langkah perlindungan yang tersedia. Sebab, ketika asap mencapai permukiman, dampak kebakaran tidak lagi hanya menjadi urusan di lokasi api, tetapi juga menyangkut keselamatan orang-orang yang menghirup udara di sekitarnya. (dhi)

Exit mobile version