DPRD Sumsel

Kawal Hak Agraria Warga, Pansus Perkebunan DPRD Sumsel Serahkan Dokumen Rekomendasi Pembenahan Tata Kelola ke Eksekutif

Kawal Hak Agraria Warga, Pansus Perkebunan DPRD Sumsel Serahkan Dokumen Rekomendasi Pembenahan Tata Kelola ke Eksekutif
Pansus Perkebunan DPRD Sumsel resmi serahkan berkas rekomendasi pembekuan izin korporasi nakal ke Wagub Cik Ujang demi keadilan tata kelola. Dok. Humas DPRD Sumsel

Wakil Gubernur Cik Ujang memberikan apresiasi tertinggi atas hasil investigasi enam bulan legislatif yang murni bergerak demi menegakkan keadilan sosial bagi masyarakat banyak

PALEMBANG, NUSALY – Komitmen bersama dalam membenahi sengkarut tata kelola lahan skala besar di Provinsi Sumatera Selatan memasuki tahapan penyerahan mandat eksekusi.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan secara resmi menyerahkan berkas dokumen rekomendasi strategis hasil investigasi Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan langsung kepada Wakil Gubernur Sumsel, H Cik Ujang, dalam forum terhormat Rapat Paripurna XXXV di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (8/6/2026).

Agenda krusial tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel, H.M. Ilyas Panji Alam, serta didampingi Wakil Ketua Raden Gempita. Momentum ini menandai beralihnya tongkat estafet penegakan aturan dari fungsi pengawasan legislatif ke fungsi eksekusi oleh jajaran pemerintah provinsi selaku pemegang otoritas kebijakan di daerah.

Wakil Ketua DPRD Sumsel, Ilyas Panji Alam, menegaskan bahwa penyusunan hingga penyampaian laporan akhir ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari mekanisme pengawasan ketat parlemen terhadap industri perkebunan regional.

Langkah evaluasi menyeluruh ini mendesak untuk dilakukan guna memastikan aktivitas usaha korporasi berjalan selaras dengan prinsip kelestarian lingkungan dan keberpihakan pada ekonomi rakyat.

“Upaya pengawasan dan penyelesaian berbagai persoalan perkebunan dilakukan secara menyeluruh guna mewujudkan sektor perkebunan yang berkelanjutan, berpihak kepada masyarakat, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Ilyas Panji Alam saat memimpin jalannya persidangan.

Landasan hukum

Eksistensi dan legalitas pelaporan hasil kerja pansus ini memiliki pijakan regulasi yang sangat kuat dalam tata tertib kelembagaan. Kebijakan ini merujuk secara patuh pada ketentuan Pasal 21 Ayat 4 Huruf a Angka 1 Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang mewajibkan hasil penelitian pansus dipaparkan secara transparan dalam rapat paripurna.

Dalam pandangan umum yang dibacakan oleh Juru Bicara Pansus Perkebunan, H. Aswan Mukti, bentangan perkebunan sawit seluas 1,26 juta hektare dan karet 1,21 juta hektare di Sumsel memang terbukti menjadi motor penggerak ekonomi penyerapan tenaga kerja yang masif.

Namun, kejayaan komoditas tersebut dinilai dinodai oleh ketimpangan penguasaan lahan yang ekstrem antara korporasi besar dengan masyarakat sekitar wilayah operasional perkebunan.

Pansus menemukan adanya indikasi kuat sejumlah perusahaan yang nekat membabat lahan dan menjalankan aktivitas produksi skala raksasa tanpa mengantongi legalitas Hak Guna Usaha (HGU) yang klir. Sengkarut ini diperparah dengan banyaknya kewajiban alokasi kebun plasma kemitraan sebesar 20 persen yang sengaja ditahan atau diabaikan oleh pihak manajemen perusahaan.

Pansus Perkebunan menelurkan rekomendasi radikal yang menyasar lini perizinan. Dok. Humas DPRD Sumsel

Komitmen eksekusi

Guna memutus rantai konflik agraria vertikal tersebut, Pansus Perkebunan menelurkan rekomendasi radikal yang menyasar lini perizinan. Parlemen mendesak jajaran eksekutif, Kanwil ATR/BPN Sumsel, hingga kantor pertanahan di daerah untuk bergerak cepat membekukan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan HGU korporasi yang terbukti ingkar janji atas hak plasma warga.

Sanksi pembekuan operasional ini direkomendasikan terus mengikat sampai perusahaan menunjukkan itikad baik secara nyata di lapangan.

Rekomendasi ini disusun berdasarkan kompilasi data yang valid, termasuk hasil Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI pada 19 Mei 2026 serta rangkaian inspeksi mendadak ke berbagai kabupaten dan kota sepanjang enam bulan masa kerja pansus sejak 2 Desember 2025 hingga 2 Juni 2026.

Merespons penyerahan draf tersebut, Wakil Gubernur Sumatera Selatan, H. Cik Ujang, langsung melayangkan apresiasi setinggi-tingginya terhadap kinerja objektif dan persistensi yang ditunjukkan oleh jajaran anggota legislatif.

Pemerintah Provinsi Sumsel berkomitmen penuh untuk mempelajari seluruh catatan taktis tersebut guna diambil tindakan hukum yang tegas dan terukur sesuai kewenangan eksekutif.

“Kinerja Pansus Perkebunan DPRD Sumsel ini bekerja atas nama kepentingan masyarakat banyak,” tutur Wakil Gubernur Cik Ujang menegaskan kesiapan pemerintah daerah dalam mengawal rekomendasi parlemen demi menegakkan keadilan agraria di Sumatera Selatan. ADV

NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang

Exit mobile version