Bunda PAUD Muba Fatimah Toha menekankan pentingnya satu tahun pendidikan prasekolah sebagai hak dasar anak sebelum memasuki jenjang sekolah dasar.
SEKAYU, NUSALY – Sebanyak 15 Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kecamatan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) resmi dikukuhkan untuk periode 2026–2029 di Auditorium Pemkab Muba, Rabu (24/6/2026).
Pengukuhan ini dilakukan untuk mempercepat implementasi program PAUD sekaligus mendukung Gerakan Wajib Belajar 13 Tahun di Kabupaten Musi Banyuasin.
Gerakan tersebut mewajibkan anak-anak mengenyam satu tahun pendidikan prasekolah sebelum memasuki jenjang sekolah dasar (SD). Dalam pembukaan tersebut, Bupati Muba Toha Tohet diwakili oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muba, Sutrisno.
Prasekolah jadi prioritas hak dasar anak
Bunda PAUD Kabupaten Muba, Fatimah Toha, menegaskan bahwa amanah yang diberikan kepada para pengurus tingkat kecamatan bukan sekadar simbol penugasan. Jabatan tersebut dinilai krusial untuk mengawal masa emas (golden age) tumbuh kembang anak-anak di Muba.
“Keberhasilan pembangunan daerah di masa depan sangat ditentukan oleh kualitas generasi yang kita siapkan hari ini. Pastikan tidak ada satu pun anak usia dini di Musi Banyuasin yang kehilangan kesempatan mengikuti satu tahun pendidikan prasekolah,” ujar Fatimah Toha.
Menurut Fatimah, pendidikan prasekolah merupakan hak dasar anak serta menjadi jembatan penting dalam membentuk kesiapan mental, motorik, sosial, dan karakter sebelum memasuki sekolah dasar.
Karena itu, ia meminta Bunda PAUD Kecamatan segera membentuk kelompok kerja serta mempercepat pembentukan kepengurusan hingga tingkat desa dan kelurahan agar layanan PAUD menjangkau lebih banyak anak.
Integrasi PAUD dan percepatan penurunan stunting
Fatimah juga menekankan pentingnya penerapan layanan PAUD Holistik Integratif (PAUD HI). Melalui konsep ini, layanan PAUD tidak hanya berfokus pada aspek pendidikan dasar, melainkan juga diintegrasikan dengan pemenuhan gizi, layanan kesehatan, pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan anak.
Optimalisasi PAUD HI tersebut diharapkan menjadi salah satu instrumen penting pemerintah daerah dalam mendukung percepatan penurunan angka stunting di Kabupaten Muba. Untuk mendukung pemenuhan sarana tersebut, pengurus didorong memanfaatkan dukungan anggaran yang sah, termasuk alokasi dana desa.
Pengukuhan berdasarkan regulasi pengembangan anak
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muba, Sutrisno, menjelaskan bahwa pengukuhan 15 Bunda PAUD Kecamatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif.
Sutrisno menyebutkan, para pengurus yang dikukuhkan berasal dari 15 kecamatan di seluruh wilayah Muba. Mereka mengemban tugas untuk membentuk, melantik, dan membina kepengurusan serupa di tingkat desa dan kelurahan, serta menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala kepada Bunda PAUD Kabupaten Muba. (dhi)
NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang
