Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir mengedepankan pendekatan preventif guna mengoptimalkan kepatuhan pajak daerah. Pengawasan berbasis teknologi dan ancaman tindakan hukum tegas menanti wajib pajak yang tidak kooperatif.
KAYUAGUNG, NUSALY – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir memperketat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak daerah melalui pendekatan preventif dan pembinaan hukum yang terukur. Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari sinergi bersama Pemerintah Kabupaten OKI untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memastikan tata kelola fiskal berjalan transparan dan akuntabel.
Komitmen penegakan kepatuhan tersebut ditegaskan dalam peringatan Hari Pajak Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten OKI di Kayuagung, Senin (14/7/2026). Momentum ini dimanfaatkan korps Adhyaksa untuk memberikan kepastian hukum serta ruang pembinaan bagi para pelaku usaha di wilayah OKI sebelum langkah penertiban represif dilakukan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI, Gede Widhartama, menegaskan bahwa kejaksaan memikul peran penting dalam mengawal pendapatan negara dan daerah, tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga dengan mengedepankan fungsi pencegahan.
“Kami berharap masa pembinaan selama tiga bulan ke depan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh wajib pajak untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi, mulai dari pengurusan izin SIPA hingga pemasangan instalasi flow meter,” ujar Gede Widhartama.
Ruang Pembinaan Tiga Bulan Sebelum Penertiban Tegas
Pemberian tenggat waktu selama tiga bulan tersebut ditujukan agar para pelaku usaha—khususnya sektor pengguna air tanah skala besar—segera menertibkan administrasi perizinan Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA). Selain dokumen perizinan, wajib pajak juga diwajibkan memasang instalasi flow meter (alat pengukur debit air) guna memastikan akurasi volume penggunaan air yang menjadi basis penghitungan pajak.
Langkah pembinaan secara persuasif ini sengaja dikedepankan guna menjaga iklim investasi dan keberlangsungan dunia usaha di Kabupaten OKI tetap kondusif. Kendati demikian, Kejari OKI memastikan tidak akan ragu mengambil tindakan hukum apabila kelonggaran waktu yang diberikan diabaikan oleh para wajib pajak.
“Apabila ruang pembinaan kooperatif tersebut tidak ditindaklanjuti dalam batas waktu yang ditentukan, Kejaksaan akan mendukung penuh langkah penertiban secara tegas sesuai amanat Peraturan Daerah,” kata Gede.
Dukungan hukum dari kejaksaan ini dinilai krusial mengingat PAD merupakan fondasi utama dalam membiayai pembangunan fasilitas umum dan pelayanan publik di Kabupaten OKI.
Integrasi Teknologi dan Pengawasan Real-Time
Untuk mempersempit ruang kebocoran pajak dan meminimalkan potensi selisih pelaporan secara sepihak (self-assessment), Kejari OKI mendorong penerapan sistem pengawasan perpajakan berbasis teknologi secara real-time. Salah satu instrumen yang disiapkan adalah pemanfaatan dasbor pemantauan berbasis kamera pengawas (CCTV).
Integrasi teknologi ini diharapkan mampu menciptakan sistem pelaporan mandiri wajib pajak yang lebih transparan, andal, serta memudahkan proses pengawasan dan verifikasi data perpajakan.
Sinergi penegakan kepatuhan pajak ini mendapat apresiasi langsung dari Wakil Bupati OKI Supriyanto. Pemerintah daerah menilai keterlibatan kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum dan pembinaan merupakan langkah strategis untuk membangun budaya sadar pajak yang berkeadilan di tengah masyarakat.
Evaluasi Sektor Pajak Air Tanah dan PBB-P2
Sementara itu, Kepala BPPD OKI M. Putra Taufan menjelaskan bahwa dalam peringatan Hari Pajak Nasional kali ini, evaluasi dan pemberian penghargaan kepatuhan diprioritaskan pada dua sektor strategis, yakni Pajak Air Tanah serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tingkat desa dan kelurahan.
BPPD OKI berharap, kolaborasi pengawasan bersama jajaran Forkopimda dan Kejaksaan Negeri OKI dapat terus menghadirkan layanan perpajakan yang mudah, cepat, dan transparan guna mendongkrak kepercayaan wajib pajak dalam berkontribusi bagi pembangunan daerah.
Fase pembinaan tiga bulan yang diinisiasi Kejari OKI kini menjadi tolok ukur keseriusan para wajib pajak di OKI. Melalui mekanisme pengawasan ini, kejaksaan memastikan bahwa setiap wajib pajak diberikan hak pembinaan yang setara, sebelum langkah penegakan hukum demi menyelamatkan pendapatan daerah terpaksa digulirkan. (dhi)
