Jaminan perlindungan identitas pelapor diberikan di tengah temuan Ombudsman mengenai ratusan calon siswa yang terancam gagal masuk Dapodik.
PALEMBANG, NUSALY – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran hukum dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA Tahun Ajaran 2026/2027.
Otoritas penegak hukum menegaskan bakal melindungi identitas setiap warga yang melaporkan dugaan manipulasi maupun pungutan liar selama proses penerimaan berlangsung.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Ketut Sumedana menegaskan, jaminan perlindungan tersebut diberikan guna mendorong partisipasi publik dalam mengawasi transparansi dunia pendidikan. Penegasan itu disampaikan di sela-sela kegiatan pertemuan bersama media di Palembang, Selasa (30/6/2026).
Menurut Ketut, kejaksaan tidak membatasi skala pelanggaran ataupun nilai kerugian yang dilaporkan oleh masyarakat. Selama memenuhi unsur penyimpangan hukum dan penyalahgunaan wewenang, aparat penegak hukum akan melakukan penelaahan struktural.
Selisih Kuota Rombongan Belajar
Sikap proaktif Kejaksaan Tinggi ini mencuat seiring laporan hasil pengawasan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan.
Lembaga pengawas pelayanan publik tersebut menemukan adanya potensi persoalan administratif yang berdampak pada status ratusan calon siswa di Sumatera Selatan.
Berdasarkan pengawasan acak Ombudsman, sekitar 320 calon siswa terancam tidak dapat terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kondisi ini terjadi akibat adanya perbedaan signifikan antara ketetapan kuota penerimaan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dengan hasil verifikasi riil di lapangan.
“Silakan masyarakat melapor ke Kejaksaan apabila menemukan indikasi penyelewengan dalam proses penerimaan siswa baru. Semua laporan akan kami pelajari dan tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Dr. Ketut Sumedana.
Ketut menegaskan partisipasi masyarakat menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan sesuai aturan dan bebas dari penyimpangan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan M. Adrian Agustiansyah menjelaskan, perbedaan data daya tampung tersebut salah satunya mengacu pada Surat Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumsel Nomor 0859/B/C6.13/PP.00.08/2026. Dalam dokumen tersebut, ditemukan selisih daya tampung yang cukup besar pada beberapa sekolah negeri di Kota Palembang.
Di SMAN 11 Palembang, misalnya, ditemukan selisih sebanyak empat rombongan belajar (rombel) atau setara dengan 160 siswa. Pola selisih yang sama juga ditemukan di SMAN 20 Palembang, yakni sebanyak empat rombel yang menampung sekitar 160 siswa.
Risiko Administrasi Siswa
Ketidaksesuaian data rombongan belajar ini dinilai berisiko mengganggu administrasi pendidikan para siswa yang telah dinyatakan diterima. Jika sinkronisasi data kuota tidak segera diselesaikan, ratusan siswa tersebut dikhawatirkan mengalami kendala sistemis pada Dapodik, yang berimplikasi pada akses layanan pendidikan resmi dari pemerintah pusat.
Dengan dibukanya ruang pengaduan tersebut, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan SPMB kini tidak hanya menjadi perhatian Ombudsman, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah penegakan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran. (InSan)
NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang
