Iwan Tuaji bersama seorang ASN Bapenda Provinsi Sumatera Selatan langsung ditahan di Rutan Pakjo Palembang untuk kepentingan penyidikan
PALEMBANG, NUSALY – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Iwan Tuaji sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proyek pembangunan senilai miliaran rupiah. Penetapan status hukum terhadap orang nomor dua di Kabupaten PALI ini memperpanjang daftar pejabat publik di Sumatera Selatan yang terjerat perkara integritas.
Pengumuman penegasan status tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr Ketut Sumedana SH MH dalam konferensi pers yang digelar di Palembang, Rabu (3/6/2026) malam.
Selain Iwan Tuaji, penyidik konektivitas tindak pidana khusus juga menetapkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Guna kelancaran proses pendalaman materi perkara, kedua tersangka langsung mengenakan rompi tahanan kejaksaan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang. Keduanya akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
”Setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan ditemukan alat bukti yang cukup, maka keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pihak swasta terkait proyek yang akan dikerjakan di Kabupaten PALI,” ujar Ketut Sumedana di hadapan awak media.
Aliran dana melalui rekening ajudan
Ketut menguraikan, perkara ini bermula dari adanya rencana pelaksanaan sebuah proyek infrastruktur oleh pihak swasta di Kabupaten PALI dengan nilai pagu mencapai Rp 10 giga atau Rp 10 miliar.
Dalam proses perjalanannya, diduga terjadi penyalahgunaan wewenang berupa permintaan sejumlah uang kepada pihak pelaksana proyek. Uang tersebut dijadikan syarat atau imbalan agar pengerjaan fisik di lapangan dapat berjalan tanpa hambatan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Wakil Bupati PALI diduga meminta bagian keuntungan (commitment fee) yang nilainya ditentukan sebesar Rp 1 miliar. Namun, berdasarkan fakta hukum yang dikumpulkan oleh tim penyidik, pihak swasta pemberi proyek hanya mampu merealisasikan pembayaran sebesar Rp 872,5 juta yang diserahkan secara bertahap.
Penyidik menemukan bukti bahwa dana hasil pemerasan tersebut disalurkan melalui dua mekanisme pembagian. Sebesar Rp 437 juta diserahkan dalam bentuk uang tunai kepada tersangka AK selaku ASN pada Bapenda Sumsel. Sementara itu, sisa uang ditransfer secara berkala kepada Wakil Bupati PALI melalui rekening pribadi milik ajudannya yang berinisial J.
Temuan dokumen transaksi perbankan serta pengakuan para saksi menjadi landasan kuat bagi jaksa penyidik untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan khusus dan menetapkan kedua figur tersebut sebagai tersangka.
Menelusuri keterlibatan kepala daerah
Kasus hukum yang menjerat Iwan Tuaji ini langsung memicu perhatian publik secara luas di Sumatera Selatan. Pasalnya, Iwan diketahui masih sangat aktif menjalankan roda pemerintahan dan tugas-tugas kedinasan sebagai Wakil Bupati PALI hingga sesaat sebelum dirinya diamankan dan diperiksa di Gedung Kejati Sumsel.
Meskipun telah menahan dua orang tersangka, Kejaksaan Tinggi Sumsel memastikan bahwa proses hukum tidak berhenti pada klaster ini. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang ikut memfasilitasi ataupun menikmati aliran dana haram dari dugaan pemerasan proyek tersebut.
Ketut Sumedana menegaskan, institusinya tidak akan tebang pilih dan siap memanggil siapa pun yang terindikasi memiliki keterkaitan hukum dengan perkara ini, termasuk jika mengarah pada level pimpinan daerah yang lebih tinggi.
”Kalau nanti dalam pengembangan penyidikan ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk kepala daerah, tentu akan kita lakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ketut menegaskan.
Pernyataan tegas tersebut membuka peluang adanya pengembangan perkara yang lebih luas, mengingat tim penyidik masih menelusuri secara saksama dokumen keuangan serta peran masing-masing pihak dalam pusaran kasus ini. Hingga saat ini, kedua tersangka masih berada di bawah pemeriksaan intensif oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel. (InSan)
NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang
