Hukum & Peradilan

Delusi Kehormatan Bobby Asia Berujung Tuntutan Lima Tahun Penjara bagi Jaksa Gadungan

Jaksa Penuntut Umum Kejari OKI menepis pembelaan Bobby Asia, Aparatur Sipil Negara yang menyamar menjadi jaksa demi mengejar martabat semu. Infiltrasi terhadap otoritas penegak hukum ini dinilai sebagai tindakan korupsi yang mencederai wibawa birokrasi di Sumatera Selatan.

Delusi Kehormatan Bobby Asia Berujung Tuntutan Lima Tahun Penjara bagi Jaksa Gadungan
Pada persidangan Rabu (4/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) secara tegas menyampaikan replik yang menolak seluruh nota pembelaan terdakwa. (Dok. Istimewa)

PALEMBANG, NUSALY — Di balik balutan seragam cokelat dengan atribut Jaksa Madya (IV/a) yang lengkap, tersimpan sebuah ironi sosiologis tentang seorang abdi negara yang haus akan pengakuan. Bobby Asia, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Lampung, kini harus menghadapi babak akhir dari sandiwara panjangnya di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang. Pada persidangan Rabu (4/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) secara tegas menyampaikan replik yang menolak seluruh nota pembelaan terdakwa.

JPU tetap berpegang teguh pada tuntutan awal yang dibacakan pada pekan sebelumnya: pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Penuntut umum meyakini bahwa seluruh elemen dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan melalui fakta-fakta yang terungkap di muka persidangan.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak pembelaan dari penasihat hukum dan menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan,” ujar JPU Kejari OKI dalam repliknya.

Patologi Haus Martabat

Dibalik jeruji hukum, terungkap motif yang lebih dalam daripada sekadar motif ekonomi. Dalam dakwaan, Bobby mengaku nekat melancarkan aksi penyamaran ini karena merasa tidak dihormati saat mengajukan proposal proyek dengan status aslinya sebagai staf UPTD. Inspirasi untuk membangun otoritas palsu ini muncul saat ia mengamati wibawa para jaksa asli di kantor Kementerian Pertanian RI pada 2024 silam.

Ketakutan akan jerat hukum itulah yang kemudian dikapitalisasi oleh Bobby dan Edwin untuk meminta setoran uang kepada sejumlah pejabat daerah. Bersama Edwin yang berperan sebagai pembuka jalan, Bobby menyasar tokoh-tokoh birokrasi, termasuk Muhammad Refly yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir. Bobby meyakinkan korbannya bahwa ia memiliki kemampuan untuk membereskan perkara hukum hingga membantu promosi jabatan menjadi Sekretaris Daerah (Sekda).

Dari serangkaian aksi teatrikal ini, terdakwa mengumpulkan uang hingga Rp 21,5 juta. Meski secara angka nominal ini tidak fantastis dalam skala kasus korupsi, langkah JPU menjeratnya dengan pasal korupsi—dan bukan pasal penipuan biasa—menunjukkan bahwa yang dicuri oleh Bobby bukan sekadar uang, melainkan marwah institusi penegak hukum yang sakral.

Melawan Budaya Ketakutan

Kasus ini mengonfirmasi adanya dua kerapuhan besar dalam sistem birokrasi kita. Pertama, lemahnya verifikasi identitas yang memungkinkan seorang oknum dari provinsi tetangga bisa menembus lingkaran elit tanpa pemeriksaan ketat. Kedua, adanya “budaya ketakutan” yang menghantui para pejabat daerah terhadap proses hukum.

Jika sebuah institusi bekerja secara transparan, maka ancaman dari spekulan hukum seperti Bobby Asia tidak akan memiliki daya tawar. Kerelaan pejabat untuk menyerahkan uang mengindikasikan adanya kecemasan sistemik yang menjadi lahan subur bagi para petualang atribut negara.

Menanggapi replik JPU, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan tetap pada pembelaan mereka dan memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim. Mereka menitikberatkan permohonan pada pengakuan kesalahan yang dilakukan secara terbuka oleh para terdakwa.

Majelis Hakim yang dipimpin Fatimah, SH, MH, menutup persidangan dan menjadwalkan sidang putusan pada Senin (23/2/2026) mendatang. Bagi publik, kasus ini sudah menjadi vonis moral tersendiri: bahwa selembar seragam titipan tidak akan pernah bisa membeli integritas yang sesungguhnya.

(dhi)

nusaly.com di WhatsApp

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version