KAYUAGUNG, NUSALY — Ruang sidang Pengadilan Negeri Kayuagung seketika berubah menjadi palagan emosi, Rabu (28/1/2026). Tangis histeris keluarga korban RA (6), bocah malang asal Kecamatan Pedamaran, pecah sesaat setelah Ketua Majelis Hakim Nofita Dwi Wahyuni membacakan amar putusan. Harapan keluarga untuk melihat terdakwa Rosi Yanto (20) dihadapkan pada regu tembak pupus, berganti dengan angka “20 tahun” yang keluar dari lisan hakim.
Suasana sempat tak terkendali ketika sejumlah keluarga korban berupaya mengejar terdakwa yang hendak digiring kembali ke sel tahanan. Beruntung, personel Polres OKI sigap melakukan barikade, mencegah amuk massa yang tersulut api kekecewaan di lorong pengadilan yang sempit itu.
“Kalau putusan 20 tahun ini kami tidak terima Pak, tolong Pak kami minta keadilan!” teriak salah seorang kerabat korban, suaranya parau menembus langit-langit ruang sidang yang dingin. Luka di hati keluarga korban seolah kembali menganga, lebih perih dari saat jenazah RA ditemukan pertama kali di semak belukar tahun lalu.
Anulir Tuntutan Mati: Sebuah Benturan Regulasi
Keputusan majelis hakim ini mengejutkan banyak pihak, terutama tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI. Sebelumnya, jaksa dengan keyakinan penuh melayangkan tuntutan pidana mati. Dasar pertimbangannya adalah derajat kesadisan perbuatan terdakwa yang tidak hanya merampas nyawa secara terencana, tetapi juga melakukan tindakan rudapaksa yang melampaui batas kemanusiaan terhadap anak di bawah umur.
Namun, hukum di Indonesia saat ini berada dalam masa transisi yang kompleks. Majelis hakim mendasarkan putusannya pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang telah mulai diimplementasikan secara bertahap pada perkara-perkara yang berjalan di awal 2026.
Juru Bicara PN Kayuagung, Yoshito Siburian, menjelaskan bahwa majelis hakim memiliki kewenangan untuk memilih satu di antara beberapa dakwaan alternatif yang diajukan JPU. Dalam proses pertimbangannya, hakim merujuk pada Pasal 618 KUHP Baru. Pasal “jembatan” ini menginstruksikan bahwa setiap perkara yang masih berjalan—baik di tingkat penyidikan hingga pengadilan—wajib menggunakan ketentuan KUHP 2023, kecuali jika ketentuan lama dianggap lebih meringankan terdakwa.
“Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), JPU sebenarnya memasukkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun, pada tuntutannya, JPU memilih dakwaan pertama terkait UU Perlindungan Anak yang mengakibatkan kematian,” ungkap Yoshito. Di sinilah letak titik baliknya. Konstruksi hukum KUHP Baru memberikan interpretasi berbeda atas batas maksimal pidana dibandingkan UU Perlindungan Anak yang lama.
Labirin Hukum dan Hitung-hitungan Vonis
Secara teknis, terdapat perbedaan tajam dalam penerapan pasal yang memicu perdebatan intelektual di kalangan praktisi hukum. Dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 (UU Perlindungan Anak), ancaman bagi pemerkosa anak yang menyebabkan kematian memang mencakup pidana mati atau seumur hidup.
Namun, majelis hakim menimbang melalui kacamata Pasal 473 KUHP Baru. Di dalam aturan teranyar ini, ancaman pidana maksimal dihitung melalui formula yang lebih spesifik. Penjelasan Yoshito mengungkap bahwa pidana maksimal diambil dari sepertiga tambahan dari ketentuan dasar. Dengan rincian Pasal 473 ayat 1, 4, dan 8, majelis hakim akhirnya mendarat pada angka 20 tahun penjara sebagai hukuman paling proporsional menurut undang-undang yang baru.
Langkah hakim ini mencerminkan prinsip lex favor reus, di mana jika terjadi perubahan perundang-undangan saat perkara berjalan, maka yang digunakan adalah aturan yang paling menguntungkan bagi posisi hukum terdakwa. Bagi keluarga korban, ini adalah “pil pahit” legalitas. Bagi hakim, ini adalah kepatuhan pada mandat undang-undang nasional yang baru saja direformasi.
Luka yang Tak Terobati dan Langkah Banding
Di koridor luar ruang sidang, Tim JPU Kejari OKI menunjukkan raut muka yang tak puas. Revaldo, salah satu anggota tim JPU, memastikan bahwa pihak kejaksaan akan segera menyusun langkah hukum selanjutnya. Meski menyatakan “pikir-pikir” secara formal di muka persidangan, ia memberi sinyal kuat bahwa banding adalah harga mati bagi mereka.
“Kami menghormati otoritas dan independensi hakim, namun kami menilai ada kekeliruan dalam penerapan pasal yang mengabaikan aspek keadilan retributif bagi korban. Kami akan menuangkan alasan teknis banding kami dalam memori banding,” tegas Revaldo.
Kekecewaan senada diungkapkan Fahrul Rozi, kuasa hukum keluarga korban. Ia menilai perbuatan Rosi Yanto terlalu keji untuk dihargai dengan angka 20 tahun. Menurutnya, rasa aman masyarakat di Pedamaran akan terancam jika preseden hukum terhadap predator anak justru mengalami “pelunakan” akibat transisi regulasi.
Menakar Independensi dan Empati Yudisial
Sementara itu, dari pihak pembela, Novi Yanto yang mendampingi terdakwa menyatakan penghormatan setinggi-tingginya atas putusan tersebut. Ia berargumen bahwa hakim telah bekerja melampaui sekadar corong undang-undang, dengan mempertimbangkan alat bukti dan aspek yuridis secara menyeluruh tanpa terintervensi oleh tekanan publik yang masif.
“Tugas kami memastikan hak hukum terdakwa terpenuhi dalam koridor negara hukum. Kita harus belajar menghormati proses hukum yang mandiri. Tidak ada putusan yang bisa menghapus penderitaan keluarga, dan kami turut berbelasungkawa sedalam-dalamnya,” ujar Novi.
Kasus di Pedamaran ini kini menjadi tonggak sejarah bagi dunia peradilan di Sumatera Selatan. Perkara RA menjadi salah satu kasus pertama di mana UU Nomor 1 Tahun 2023 diuji langsung di hadapan massa yang menuntut keadilan maksimal. Ini adalah ujian bagi ketangguhan sistem hukum Indonesia: mampukah ia memberikan kepastian hukum di tengah transisi regulasi, sekaligus tetap menjaga marwah keadilan bagi mereka yang paling tak berdaya?
Banding di Pengadilan Tinggi kini menjadi harapan terakhir bagi keluarga korban untuk mendapatkan vonis yang menurut mereka setimpal dengan nyawa yang telah hilang.
(dhi)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
