Kecepatan pengungkapan kasus penembakan di Desa Pulau Beruang, Tulung Selapan dalam waktu kurang dari 24 jam menjadi sinyal keras bagi peredaran senjata ilegal. Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto menegaskan profesionalisme hukum di tengah tantangan konflik horizontal.
KAYUAGUNG, NUSALY – Sebuah letusan tunggal dari moncong senjata api rakitan (senpira) pada Selasa (17/2/2026) dini hari kembali merobek ketenangan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Peristiwa di Desa Pulau Beruang, Kecamatan Tulung Selapan, ini menjadi pengingat pahit tentang betapa murahnya harga sebuah nyawa ketika konflik personal bersinggungan dengan mudahnya akses terhadap senjata api ilegal.
Respons kepolisian terhadap tragedi ini tergolong sangat agresif. Hanya berselang beberapa jam setelah korban R (33) dinyatakan meninggal dunia, tim gabungan dari Polsek Tulung Selapan dan Satreskrim Polres OKI langsung melakukan pengepungan. Pengejaran kilat tersebut berakhir di Desa Jeramba Rengas, tempat tersangka berinisial A (30) mencoba bersembunyi dari kejaran hukum.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, dalam konferensi pers yang digelar Selasa sore, menegaskan bahwa kecepatan penanganan ini adalah harga mati bagi kredibilitas kepolisian. Sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.
“Alhamdulillah, kurang dari 24 jam pelaku penembakan sudah kita amankan saat tengah sembunyi di wilayah Desa Jeramba Rengas,” tegas AKBP Eko Rubiyanto saat memimpin rilis ungkap kasus di Mapolres OKI.
Bagi AKBP Eko, pengungkapan cepat ini bukan sekadar mengejar statistik kasus, melainkan pesan nyata kepada masyarakat tentang kehadiran negara.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku tindak kekerasan di wilayah hukum Polres OKI. Begitu menerima laporan, personel langsung bergerak dan dalam waktu singkat pelaku berhasil diamankan. Proses hukum akan kami tegakkan secara profesional dan transparan,” tambah Kapolres dengan nada tegas.
Kronologi Maut di Pulau Beruang
Tragedi ini bermula sekitar pukul 02.30 WIB dari sebuah perselisihan personal yang sepele antara tersangka A dan seorang warga berinisial N. Namun, di wilayah yang memiliki tensi sosial tinggi, perselisihan tersebut dengan cepat tersulut menjadi pertikaian massal ketika rekan-rekan N turut mengejar tersangka.
Di tengah tekanan fisik dan pengeroyokan, tersangka A diduga sudah menyiapkan diri dengan membawa senjata api rakitan. Dalam posisi terdesak di tengah amuk massa, ia melepaskan tembakan ke arah kerumunan. Sebutir peluru dari senjata ilegal itu menerjang dada kiri R, warga Desa Kayuara, yang seketika ambruk.
“Pelaku melepaskan tembakan yang mengenai dada kiri korban. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Selapan Ilir, namun nyawanya tidak tertolong,” jelas AKBP Eko Rubiyanto. Kejadian ini juga meninggalkan luka fisik bagi saksi N yang terkena hantaman pecahan botol saat bentrokan terjadi.
Anomali “Kecepek” dan Tantangan Sosiologis
Kasus di Tulung Selapan ini membangkitkan kembali perhatian publik tentang peredaran senjata api rakitan atau yang secara lokal dikenal sebagai “kecepek”. Secara historis, keberadaan senjata ilegal ini sering kali berkelindan dengan alasan perlindungan diri di wilayah-wilayah yang memiliki keterbatasan akses jangkauan cepat aparat. Namun, kenyataan di lapangan sering kali menunjukkan hal sebaliknya: senjata ini lebih sering digunakan sebagai alat pemutus nyawa dalam konflik horizontal antarwarga.
Ketersediaan senjata rakitan ini menjadi tantangan besar bagi stabilitas keamanan. Selama senjata ilegal masih mudah didapat, perselisihan yang seharusnya bisa dimediasi melalui tokoh masyarakat atau perangkat desa memiliki risiko tinggi untuk berakhir dengan kematian.
Penyidik kini menerapkan Pasal 458 Ayat (1) KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) terhadap tersangka A dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Langkah ini diperkuat dengan fakta penggunaan senjata api ilegal yang akan menjadi faktor pemberat hukuman.
AKBP Eko Rubiyanto memastikan bahwa seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara terbuka. “Proses hukum akan kami tegakkan secara profesional dan transparan. Kami ingin memberikan rasa aman yang nyata kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menitipkan pesan mendalam agar warga tidak lagi menjadikan kekerasan sebagai solusi. “Permasalahan sekecil apa pun jangan diselesaikan dengan cara yang melanggar hukum. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkas Kapolres.
Tragedi Tulung Selapan ini menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan. Penegakan hukum yang keras oleh jajaran Polres OKI di bawah pimpinan AKBP Eko Rubiyanto diharapkan mampu meredam budaya kekerasan, sekaligus memicu kesadaran warga bahwa sebutir peluru rakitan tidak pernah menjadi solusi, melainkan awal dari kehancuran masa depan.
(emen)
nusaly.com di WhatsApp
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
