MUBA, NUSALY — Upaya pemulihan konektivitas darat di Kecamatan Lalan, Musi Banyuasin, kini memasuki babak penegasan hukum. Setelah insiden robohnya tiang pancang Jembatan P6 Lalan akibat diserempet kapal penarik (tugboat) pada Kamis (22/1/2026) lalu, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bergerak cepat menagih komitmen ganti rugi guna menjamin keberlangsungan pembangunan infrastruktur vital tersebut.
Langkah ini diambil mengingat Jembatan P6 Lalan bukan sekadar proyek fisik, melainkan tumpuan hidup ribuan warga yang telah bertahun-tahun terisolasi. Insiden yang terjadi pukul 07.16 WIB tersebut, saat kapal melaju tanpa muatan menuju hulu, telah memicu kekhawatiran akan mundurnya target penyelesaian jembatan yang sangat dinantikan masyarakat.
Asisten II Setda Musi Banyuasin (Muba), Alva Elan, menegaskan bahwa perbaikan tiang pancang tersebut bersifat mendesak (urgent). Pemerintah daerah tidak ingin kelalaian navigasi pihak swasta menjadi beban bagi jadwal pengerjaan yang sudah disepakati dengan kontraktor pelaksana.
“Ini harus segera diperbaiki. Pihak penabrak diminta berkoordinasi secepatnya dengan kontraktor, karena jembatan itu tengah proses pembangunan. Progres harus tetap sesuai jadwal,” ujar Alva Elan dalam keterangan resminya, Sabtu (24/1/2026).
Kepastian dalam Akta Notaris
Ketegasan pemerintah daerah kali ini melampaui sekadar tuntutan perbaikan fisik. Kabag Hukum Setda Muba, Yunita, menekankan bahwa penyelesaian persoalan ini harus memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Hal ini dilakukan untuk menghindari preseden buruk di masa depan serta menjamin bahwa komitmen ganti rugi bukan sekadar janji lisan.
“Persoalan ini harus segera dituntaskan, dan dituangkan kesepakatannya pada akta notaris. Kejadian serupa seharusnya tidak terulang lagi,” tegas Yunita.
Langkah hukum ini menunjukkan pergeseran strategi Pemkab Muba dalam melindungi aset publik. Dengan melibatkan notaris, setiap butir tanggung jawab pihak perusahaan kapal—mulai dari biaya material tiang pancang hingga biaya operasional pemasangan kembali—memiliki landasan eksekusi yang kuat.
Komitmen Ganti Rugi Pemilik Kapal
Di sisi lain, pemilik (owner) perusahaan kapal penarik, Riko, menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab penuh atas insiden tersebut. Ia mengakui adanya kelalaian yang menyebabkan tiang pancang tersebut roboh dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, terutama kepada masyarakat Kecamatan Lalan yang paling terdampak oleh penundaan pembangunan ini.
“Kami siap bertanggung jawab melakukan ganti rugi untuk segera memperbaiki tiang pancang Jembatan Lalan,” kata Riko.
Koordinasi antara pemilik kapal, Pemerintah Kabupaten Muba, dan pihak kontraktor menjadi kunci agar proses teknis di lapangan dapat segera dilakukan. Kontraktor pelaksana kini tengah menghitung kerugian serta dampak teknis terhadap struktur jembatan lainnya akibat getaran dan pergeseran yang mungkin terjadi saat benturan berlangsung.
Ujian Konsistensi Perlindungan Jalur
Meskipun kesiapan ganti rugi telah dinyatakan, insiden ini tetap menyisakan catatan besar bagi tata kelola jalur logistik di Sungai Lalan. Kesepakatan di atas akta notaris memang menyelesaikan sengketa fisik saat ini, namun belum sepenuhnya menjawab tantangan perlindungan permanen jembatan dari kepadatan lalu lintas kapal industri.
Ke depannya, publik menanti apakah pertanggungjawaban ini akan diikuti dengan penguatan sistem navigasi di zona konstruksi. Tanpa adanya sterilisasi jalur yang ketat, pembangunan Jembatan P6 Lalan akan terus berada dalam risiko “sabotase” kecerobohan navigasi yang bisa terulang kapan saja.
Kini, bola berada di tangan pihak perusahaan untuk segera merealisasikan janjinya. Masyarakat Lalan, yang telah cukup kenyang dengan janji konektivitas, hanya ingin melihat tiang pancang itu berdiri tegak kembali dan pengerjaan jembatan berlanjut tanpa interupsi lagi.
(dhi)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
