Peristiwa Terkini

Sanksi Pemecatan bagi ASN yang Mengabaikan Disiplin

Pemerintah Kabupaten Banyuasin menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan terhadap empat aparatur sipil negara yang terbukti meninggalkan tugas tanpa alasan sah. Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi birokrasi daerah untuk mematuhi standar kedisiplinan yang kaku dalam pelayanan publik.

Sanksi Pemecatan bagi ASN yang Mengabaikan Disiplin
Pemerintah Kabupaten Banyuasin menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan terhadap empat aparatur sipil negara yang terbukti meninggalkan tugas tanpa alasan sah. (Dok. IG @pemkab.banyuasin)

BANYUASIN, NUSALY — Integritas birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, kini berada dalam sorotan tajam. Sepanjang tahun 2025, empat aparatur sipil negara (ASN) terpaksa harus menanggalkan seragamnya secara permanen setelah dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Keputusan pahit ini diambil setelah para abdi negara tersebut terbukti melanggar akumulasi kehadiran minimal yang dipersyaratkan oleh regulasi nasional.

Langkah pemecatan ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan pesan politik organisasi bahwa negara tidak memberikan ruang bagi pengabaian tugas. Para ASN yang dipecat berasal dari sektor-sektor vital, yakni kesehatan, pendidikan, serta perangkat kecamatan dan kelurahan. Ketidakhadiran mereka dalam waktu lama tidak hanya mencoreng marwah profesi, tetapi juga secara langsung menghambat efektivitas pelayanan bagi masyarakat di tingkat akar rumput.

Inspektur Kabupaten Banyuasin, Alamsyah, menegaskan bahwa sanksi berat ini merupakan muara dari proses panjang yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Ada empat ASN yang kita berikan sanksi pemecatan. Mereka terbukti tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun,” ujar Alamsyah di Banyuasin, Minggu (1/2/2026).

Prosedur Berlapis

Pemecatan terhadap abdi negara merupakan tindakan hukum yang memiliki konsekuensi serius, sehingga prosesnya tidak dilakukan secara serampangan. Sebelum surat keputusan pemecatan diterbitkan, tim gabungan yang terdiri dari Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banyuasin telah melakukan serangkaian prosedur klarifikasi. Pemanggilan terhadap yang bersangkutan dilakukan untuk mendengarkan pembelaan maupun latar belakang masalah yang dihadapi.

Dalam proses klarifikasi tersebut, alasan yang dikemukakan para ASN cukup beragam, mulai dari kesulitan administratif dalam mengajukan pindah tugas hingga keluhan mengenai lokasi kerja yang dianggap terlalu jauh dari domisili. Namun, tim penegak disiplin menilai alasan-alasan tersebut tidak dapat menggugurkan kewajiban dasar seorang ASN untuk hadir dan menjalankan fungsi pelayanan. Jarak dan urusan pribadi seharusnya diselesaikan melalui mekanisme mutasi atau cuti yang sah, bukan dengan meninggalkan tugas secara sepihak.

Hasil investigasi ini kemudian diteruskan kepada Sekretaris Daerah dan Bupati Banyuasin untuk mendapatkan keputusan final. Ketegasan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang transparan ini diharapkan mampu mengikis stigma negatif terhadap kinerja birokrasi yang selama ini sering dianggap lamban dan minim pengawasan.

Rambu Kedisiplinan

Implementasi PP Nomor 94 Tahun 2021 memang membawa perubahan signifikan dalam tata cara penilaian disiplin ASN. Peraturan ini menyederhanakan klasifikasi pelanggaran kehadiran dengan sanksi yang lebih progresif dan mematikan bagi karier pegawai yang lalai. Jika sebelumnya pengawasan absensi sering kali bersifat longgar, kini setiap hari ketidakhadiran tanpa keterangan memiliki konsekuensi administratif yang terukur jelas.

Dalam aturan tersebut, ketidakhadiran selama tiga hari kerja saja sudah dapat memicu teguran lisan. Sementara itu, hukuman sedang seperti pemotongan tunjangan kinerja hingga 25 persen selama enam hingga 12 bulan mengintai mereka yang bolos dalam rentang 11 hingga 20 hari. Puncaknya, jika pegawai tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari berturut-turut atau 28 hari secara kumulatif dalam setahun, opsi pemecatan menjadi konsekuensi hukum yang mutlak.

Ketegasan regulasi ini menuntut perubahan kultur kerja di setiap instansi. Para pimpinan satuan kerja kini memiliki beban tanggung jawab lebih besar untuk memantau kehadiran stafnya secara berkala. Pengawasan yang lemah di tingkat internal sering kali menjadi celah bagi pegawai untuk terus membolos sebelum akhirnya terdeteksi oleh sistem pengawasan inspektorat.

Pemulihan Budaya Kerja

Kasus pemecatan di Banyuasin ini menjadi cermin bagi seluruh ASN di Indonesia untuk merefleksikan kembali janji pengabdian mereka. Di tengah ketatnya persaingan untuk menjadi abdi negara, tindakan meninggalkan tugas secara sengaja merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan beban anggaran negara yang membiayai gaji serta tunjangan mereka.

Selain aspek hukuman, pemerintah daerah juga didorong untuk melakukan evaluasi internal terhadap sistem manajemen sumber daya manusia. Fenomena ASN yang membolos karena alasan jarak atau keinginan pindah yang tersumbat menunjukkan perlunya penataan ulang kebijakan penempatan pegawai yang lebih berkeadilan dan berbasis kebutuhan lapangan. Namun, selama sistem mutasi belum berjalan ideal, kedisiplinan tetap menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar.

Langkah berani Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam melakukan “bersih-bersih” birokrasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat. Disiplin bukan hanya soal presensi di atas mesin absensi, melainkan tentang komitmen untuk hadir secara utuh dalam melayani kepentingan rakyat. Dengan penegakan aturan yang konsisten, diharapkan marwah birokrasi dapat kembali pulih dan menjadi mesin penggerak pembangunan daerah yang lebih produktif.

(dhi)

nusaly.com di WhatsApp

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version