Komisi IV DPRD Ogan Ilir memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat yang mempertemukan serikat buruh FSPBI-KASBI, manajemen perusahaan, Disnakertrans Sumsel, dan Polres Ogan Ilir. Parlemen mendorong penyelesaian persoalan PKWT dan kepastian kerja secara transparan.
INDRALAYA, NUSALY – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir bergerak cepat menindaklanjuti aspirasi pekerja pasca-Aksi Hari Buruh Internasional (May Day) 2026. Melalui Komisi IV, lembaga legislatif memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) Mediasi Lintas Sektoral guna menjembatani dialog antara serikat buruh, manajemen perusahaan, serta instansi terkait di Ruang Rapat Pimpinan Gedung DPRD Ogan Ilir.
Forum RDP digelar secara terbuka dan konstruktif untuk membedah poin-poin krusial terkait status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), kebebasan berserikat, tata kelola pemutusan hubungan kerja, hingga pengesahan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Tuntutan buruh
Dalam forum mediasi tersebut, perwakilan serikat buruh FSPBI-KASBI menyampaikan tuntutan utama terkait kejelasan nasib 24 pekerja yang terdampak kebijakan pengurangan tenaga kerja di lingkungan perusahaan. Serikat juga mendorong pengesahan dokumen PKB oleh Dinas Ketenagakerjaan guna menjamin kepastian hukum dan hak-hak normatif buruh.
Pihak manajemen perusahaan memberikan penjelasan bahwa status kepegawaian sebagian tenaga kerja yang bersangkutan merupakan pekerja PKWT. Kendati demikian, manajemen menyatakan sikap terbuka untuk mempertimbangkan kembali peluang rekrutmen sesuai dinamika operasional perusahaan mendatang.
Patuhi aturan
Ketua Komisi IV DPRD Ogan Ilir Muhammad Iqbal menegaskan pentingnya komitmen sektor korporasi untuk mematuhi regulasi ketenagakerjaan nasional demi merawat hubungan industrial yang harmonis di daerah.
Iqbal mendorong agar pihak perusahaan mempertimbangkan kembali keberlanjutan kerja bagi para pekerja terdampak sepanjang sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Kita semua berharap pihak korporasi dan perusahaan senantiasa taat terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta mampu memberikan asas kemanfaatan yang optimal bagi masyarakat, khususnya para pekerja lokal. Permasalahan ketenagakerjaan seperti ini harus diselesaikan melalui saluran komunikasi yang baik, transparan, dan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Muhammad Iqbal di sela memimpin forum mediasi.
Evaluasi Disnaker
Aspek penegakan aturan mendapat perhatian serius dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan. Perwakilan Disnakertrans Sumsel Marihot Sianipar menegaskan pihaknya segera melayangkan pemanggilan resmi terhadap manajemen perusahaan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait penerapan sistem PKWT dan tata kelola ketenagakerjaan di internal korporasi.
Dari sisi keamanan wilayah, Kasat Intelkam Polres Ogan Ilir Hendry Antonius bersama Kapolres Ogan Ilir Bagus Suryo Wibowo memastikan kepolisian siap mengawal kondusivitas kamtibmas dan menjaga iklim investasi daerah tetap aman.
Polres Ogan Ilir mengimbau seluruh elemen masyarakat dan serikat pekerja untuk terus mengedepankan ruang musyawarah mufakat demi mewujudkan solusi yang adil serta berkelanjutan di Kabupaten Ogan Ilir. ***
