Korporasi

Membongkar Strategi Pupuk Bersubsidi Pusri Mencegah Markup dan Menjamin HET

×

Membongkar Strategi Pupuk Bersubsidi Pusri Mencegah Markup dan Menjamin HET

Sebarkan artikel ini
Membongkar Strategi Pupuk Bersubsidi Pusri Mencegah Markup dan Menjamin HET
Ilustrasi Ketersediaan Pupuk Bersubsidi Pusri. Foto: Dok. Pusri Palembang

PT Pusri Palembang, sebagai produsen pupuk dan anggota holding PT Pupuk Indonesia (Persero), menegaskan komitmennya dalam memastikan penyaluran Pupuk Bersubsidi Pusri kepada petani yang terdaftar berjalan sesuai regulasi pemerintah, termasuk penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) di titik serah resmi.

VP Komunikasi & Administrasi Korporat Pusri, Rustam Effendi, menjelaskan bahwa HET adalah harga resmi yang Pemerintah tetapkan untuk petani yang tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar di E-RDKK.

Terlebih lagi, petani hanya dapat menebus pupuk di Titik Serah (PPTS), seperti kios pengecer, gabungan kelompok tani (gapoktan), atau koperasi yang ditunjuk.

“Kami memastikan seluruh penyaluran berlangsung sesuai prinsip 7 Tepat dan hanya petani dapat menebus pupuk di titik serah dengan HET yang berlaku,” ujar Rustam, Rabu (8/10/25).

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa PPTS harus mencantumkan biaya tambahan, seperti ongkos kirim, dalam nota terpisah dan tidak menggabungkannya dengan transaksi penebusan pupuk. Sikap tegas ini menunjukkan Pusri berupaya mengatasi praktik markup dan penyimpangan yang oknum sering lakukan di lapangan.

Jaminan Ketersediaan: Strategi Pupuk Bersubsidi Pusri Menghadapi Musim Tanam

Efektivitas penyaluran Pupuk Bersubsidi Pusri dimulai dari jaminan ketersediaan stok yang memadai. Pusri memandang stok sebagai benteng pertama dalam melawan kelangkaan buatan yang sering dimanfaatkan oleh distributor nakal.

Saat ini, Pusri menjamin stok pupuk mencukupi kebutuhan petani di musim tanam. Data menunjukkan ketersediaan di gudang lini III mencapai 95.719 ton untuk Urea dan 47.257 ton untuk NPK.

Baca juga  Pupuk Bersubsidi 2025 Dibuka! Kementan Ajak Petani Daftar e-RDKK, Singkong Masuk Daftar Komoditas Prioritas

Pusri menjamin ketersediaan stok di gudang lini III. Pusri segera mendistribusikan pasokan ke Titik Serah (PPTS) saat petani membutuhkan penebusan.

Rustam Effendi menjelaskan bahwa jaminan stok ini merupakan bagian dari upaya Pusri untuk memastikan subsidi benar-benar berfungsi sebagai instrumen stabilitas produksi pangan. Maka dari itu, Pusri menempatkan stok secara strategis.

Menurut pakar ekonomi pertanian, upaya ini memiliki dampak besar dalam mengendalikan inflasi harga pangan di tingkat nasional.

Transparansi dan Regulasi: Menjaga Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Pusri

Di sisi lain, aspek krusial lain dalam Strategi Pupuk Bersubsidi Pusri adalah penegakan HET. Rustam Effendi menjelaskan bahwa kepatuhan terhadap HET merupakan mandat mutlak dari pemerintah.

Pemerintah menetapkan HET pupuk bersubsidi sebesar Rp 2.250/kg untuk Urea dan Rp 2.300/kg untuk NPK.

Oleh karena itu, Pusri mengambil langkah tegas untuk menciptakan transparansi. Pusri mewajibkan PPTS untuk mencantumkan biaya tambahan, seperti ongkos kirim, secara terpisah dan tidak menggabungkannya dengan harga penebusan HET.

Langkah ini bertujuan untuk melindungi petani dari praktik manipulasi harga yang sering dilakukan oknum di lapangan. Padahal, hanya petani yang terdaftar dalam E-RDKK yang berhak menebus pupuk.

Dengan demikian, kepatuhan Pusri terhadap regulasi HET menghindarkan petani dari beban biaya yang tidak semestinya, sehingga menjamin produktivitas tetap optimal.

Transparansi dan Regulasi: Menjaga Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Pusri
Gudang Lini III Pusri yang menjamin ketersediaan pupuk. Foto: Dok. Pusri Palembang

Pengawasan Tujuh Tepat: Peran Aktif Pusri dalam Kemandirian Pangan Nasional

Untuk memastikan kepatuhan penuh, Pusri dan Pupuk Indonesia secara konsisten melakukan langkah preventif. Langkah-langkah ini mencakup edukasi, sosialisasi berkala, dan koordinasi aktif dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat untuk mengawasi penyaluran.

Pendekatan ini menerapkan prinsip 7 Tepat, yaitu Tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan sasaran.

Baca juga  Memperkuat Lisensi Sosial, Sinergi Proyek Pusri IIIB dan Jaminan Keberkahan Komunitas

Lebih lanjut, Rustam menegaskan bahwa perusahaan tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada PPTS yang terbukti melanggar ketentuan HET.

“Pengawasan dan transparansi penyaluran menentukan apakah pupuk bersubsidi benar-benar menjangkau petani yang berhak,” tegasnya.

Upaya ini merupakan bagian integral dari komitmen Pusri untuk mendukung ketahanan dan kemandirian pangan nasional, sejalan dengan visi Presiden Republik Indonesia.

Pusri memposisikan Pupuk Bersubsidi Pusri sebagai instrumen strategis untuk menjaga stabilitas produksi pangan nasional, menjadikan transparansi dan pengawasan sebagai bentuk tanggung jawab utama perusahaan kepada negara dan petani Indonesia. (emen)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.