JAKARTA, NUSALY – Pupuk Indonesia (Persero) kini mengalihkan fokus dari ketersediaan stok ke garis depan distribusi. Menjelang musim tanam besar Oktober 2025 – Maret 2026, perusahaan memasang “pagar besi” di titik serah untuk memastikan tidak ada satu pun petani yang membayar di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan. Langkah tegas ini merupakan perwujudan tanggung jawab korporasi untuk menjaga keterjangkauan pupuk di seluruh rantai pasok.
Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, menegaskan bahwa HET bukan sekadar angka, melainkan jaminan perlindungan dan kunci produktivitas. Harga yang tidak patuh HET akan merusak seluruh upaya logistik yang sudah disiapkan. Tuntutan disiplin harga ini berlaku tanpa terkecuali bagi seluruh mitra.
“Kepatuhan pada ketentuan HET sangat penting guna melindungi petani serta memastikan keterjangkauan pupuk bagi petani. Kami meminta seluruh titik serah, baik pengecer, koperasi, Gapoktan maupun Pokdakan untuk mematuhi ketentuan tersebut,” Rahmad menegaskan dari Jakarta, menuntut akuntabilitas di level pengecer.
HET sebagai Jaminan Harga Mati
Ketentuan HET pupuk subsidi tahun 2025 telah diresmikan melalui Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024. Regulasi ini menjamin petani kecil memperoleh input produksi dengan harga yang terjangkau agar hasil panen mereka terangkat. HET yang wajib ditaati adalah: Rp2.250/kg untuk Urea, Rp2.300/kg untuk NPK, Rp3.300/kg untuk NPK Kakao, Rp1.700/kg untuk ZA, dan Rp800/kg untuk pupuk Organik.
Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Yehezkiel Adiperwira, menyebutkan, setiap pelanggaran HET dianggap sebagai cacat serius terhadap program subsidi negara. HET adalah harga mati. Pupuk Indonesia siap menjatuhkan sanksi yang bersifat progresif dan tanpa kompromi.
“HET itu wajib dan mengikat. Jika mereka menjual tidak sesuai HET, sanksi tegas akan dijatuhkan. Di beberapa daerah, kami bahkan langsung menghentikan kerja sama dengan titik serah yang terbukti melanggar,” ujarnya, menekankan bahwa transparansi distribusi adalah harga mati.
Petani Sebagai Pengawas Harga
Sebagai langkah pencegahan di lapangan, Pupuk Indonesia aktif mengintensifkan sosialisasi. Salah satu upaya paling sederhana adalah mewajibkan kios atau titik serah memasang stiker HET di lokasi yang paling mudah dilihat. Tujuannya jelas: agar petani bisa menjadi mata dan telinga pengawas harga karena mereka tahu persis berapa harga resmi yang harus dibayar.
“Jika ada Titik Serah yang tidak memasang stiker HET, segera laporkan ke Pupuk Indonesia. Kami akan segera memasang stiker tersebut di tempat yang mudah terlihat agar seluruh pihak memahami,” kata Yehezkiel, membuka pintu pengaduan bagi para petani.
Terkait biaya tambahan, Yehezkiel mengklarifikasi batas HET. HET berlaku saat transaksi di kios atau titik serah. Jika ada permintaan pengantaran (ongkos kirim) ke lahan atau rumah petani, biaya tersebut harus dinegosiasikan secara terpisah dan mutlak tidak boleh memberatkan petani.
“Proses pengantaran pupuk boleh dilakukan melalui negosiasi antara titik serah dengan petani. Namun, biaya pengantaran harus dipisahkan dari transaksi pupuk agar tidak dianggap menjual di atas HET. Dan yang terpenting, ongkos kirim tidak boleh memberatkan petani,” pungkasnya, memisahkan secara tegas antara harga komoditas dan jasa pengiriman.
Seluruh upaya penegasan HET ini menjadi bagian fundamental dalam menjalankan amanah Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025. Pupuk Indonesia mengawal ekosistem distribusi pupuk yang transparan dan berkeadilan sesuai prinsip 7T, demi suksesnya musim tanam dan penguatan ketahanan pangan nasional. ***
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.