Kebumen, Nusaly.com – Tragedi memilukan terjadi di Kebumen, Jawa Tengah, di mana seorang anak laki-laki tega menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri. Di balik peristiwa tragis ini, terungkap kisah pilu tentang rasa sakit hati dan dendam yang telah lama membara di hati sang anak.
Kronologi Tragedi
Ngadimin (41), seorang pria asal Desa Selogiri, Karanggayam, Kebumen, tega menghabisi nyawa sang ayah, Kasum (60), pada Rabu (19/6/2024). Peristiwa ini terjadi tak lama setelah Ngadimin kembali ke kampung halamannya dari Yogyakarta, tempat tinggalnya selama ini.
Menurut keterangan warga, sebelum kejadian nahas tersebut, Ngadimin dan Kasum terlibat cekcok hebat. Pertengkaran ini berujung pada tindakan brutal Ngadimin yang menganiaya ayahnya.
“Ada warga yang melihat pelaku dan korban bertengkar. Lalu diikuti penganiayaan kepada korban, yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas AKBP Albertus Recky Robertho, Kapolres Kebumen, saat konferensi pers.
Motif Pembunuhan: Luka Lama dan Rasa Sakit Hati
Kepada petugas, Ngadimin mengaku nekat membunuh ayahnya karena dipicu rasa sakit hati dan dendam yang telah lama terpendam. Sejak kecil, Ngadimin merasa tidak pernah diperhatikan dan dirawat oleh sang ayah.
“Motif sakit hati atau dendam tersangka kepada korban karena tersangka ini sejak kecil tidak dirawat oleh ayahnya dan merasa ditelantarkan,” ungkap AKP La Ode Arwan Syah, Kasat Reskrim Polres Kebumen.
Rasa sakit hati Ngadimin semakin diperparah dengan kenyataan bahwa sang ibu telah meninggal dunia dan makamnya pun tidak pernah dirawat oleh Kasum.
“Jadi motifnya dendam dan ditambah lagi ibu tersangka sudah meninggal dunia dan makamnya tidak pernah dirawat oleh korban. Itu yang memicu emosi dari tersangka melakukan tindakan pembunuhan,” tutur La Ode.
Pelarian Singkat dan Penangkapan
Setelah menghabisi nyawa sang ayah, Ngadimin melarikan diri ke dalam hutan untuk bersembunyi. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama. Sehari setelah kejadian, tepatnya pada Kamis (20/6/2024), Ngadimin berhasil ditangkap di Desa Langse, Kecamatan Karangsambung.
Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, termasuk dua bilah sabit dan batu yang diduga digunakan Ngadimin untuk menganiaya Kasum. Atas perbuatannya, Ngadimin dijerat dengan Pasal 338 subsider 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Kondisi Tersangka dan Proses Selanjutnya
Dalam konferensi pers, Ngadimin tidak dihadirkan karena kondisinya yang masih lemah dan belum stabil secara mental. Rencananya, pihak kepolisian akan menghadirkan psikolog untuk mendampingi tersangka selama proses pemeriksaan.
Tragedi ini menjadi pengingat pilu tentang pentingnya komunikasi dan kasih sayang dalam keluarga. Luka lama dan dendam yang tidak terselesaikan dapat berakibat fatal, seperti yang terjadi pada kasus Ngadimin dan Kasum. ***
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.