Ogan Komering Ilir, Nusaly.com – Unit II Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil meringkus seorang pria berinisial R (28) atas dugaan kepemilikan dan penjualan narkotika jenis sabu. R, yang berasal dari Dusun Talang Sulit, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sungai Menang, OKI, ditangkap di rumahnya pada Selasa (14/5/2024) lalu.
Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasat Narkoba Polres OKI, AKP Biladi Ostin, mengungkapkan bahwa penangkapan R bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di Dusun Talang Sulit. “Kami mendapat laporan bahwa R sering menjual sabu di rumahnya. Setelah melakukan penyelidikan, kami memastikan informasi tersebut benar dan langsung melakukan penggerebekan,” ujar AKP Biladi.
27 Paket Sabu Ditemukan di Kamar R
Saat penggerebekan, petugas menemukan R di dalam kamarnya dengan gelagat yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 27 paket sabu yang disembunyikan di dalam dompet warna hitam. Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel merek Infinix berwarna oranye yang diduga digunakan R untuk bertransaksi narkoba.
R Mengaku Telah Berjualan Sabu Selama Sebulan
Dalam pemeriksaan awal, R mengakui bahwa ia telah menjual sabu selama kurang lebih satu bulan. “R mengaku sudah sekitar satu bulan menjual sabu,” kata AKP Biladi. Kini, R telah diamankan di Polres OKI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Atas perbuatannya, R akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, R juga bisa dikenai Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Polres OKI Gencar Berantas Peredaran Narkoba
Penangkapan R merupakan bukti komitmen Polres OKI dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
AKP Biladi menegaskan, “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba untuk merusak generasi muda. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba.”
Penangkapan bandar sabu di Sungai Menang, OKI, menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di masyarakat. Upaya pemberantasan narkoba membutuhkan kerjasama antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Dengan adanya informasi dari masyarakat, polisi dapat lebih cepat mengungkap dan menangkap para pelaku peredaran narkoba. ***
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Nusaly.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaeDmpqDp2Q5wZaaJp0Q. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.