Pemprov Sumsel 1000x250 Pemkab Muba 1000x250
Kriminal

Bejat! Bapak Angkat dan Seorang Pria Ditangkap di Muba atas Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Korban Hamil Dua Kali

×

Bejat! Bapak Angkat dan Seorang Pria Ditangkap di Muba atas Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Korban Hamil Dua Kali

Sebarkan artikel ini

Dua pria di Musi Banyuasin (Muba), DR (74) yang merupakan bapak angkat korban, dan TS (34), ditangkap polisi atas kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial Y (16). Perbuatan keji ini diduga telah berlangsung sejak 2021 dan mengakibatkan korban hamil serta melahirkan dua kali. Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melapor ke pihak kepolisian.

Bejat! Bapak Angkat dan Seorang Pria Ditangkap di Muba atas Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Korban Hamil Dua Kali
Bejat! Bapak Angkat dan Seorang Pria Ditangkap di Muba atas Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Korban Hamil Dua Kali. Foto: Dok. Istimewa

MUSI BANYUASIN, NUSALY – Dua pria di Musi Banyuasin (Muba) telah diamankan pihak kepolisian setelah diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Kasus ini mencuat setelah korban, Y (16), memberanikan diri melapor ke polisi didampingi keluarganya. Peristiwa tragis ini diduga telah terjadi sejak tahun 2021 dan mengakibatkan korban hamil hingga melahirkan.

Kedua pelaku yang diamankan berinisial DR (74), yang merupakan bapak angkat korban, dan TS (34), warga Sungai Lilin, Muba. Berdasarkan informasi tambahan yang diterima, TS diduga memiliki hubungan keluarga dengan DR. Namun, dugaan hubungan kekerabatan ini masih dalam proses konfirmasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.

“Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Jumat (27/6/2025) di Jalan Lintas Palembang-Jambi, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba. Penangkapan ini dilakukan oleh Unit PPA yang dibantu Unit Opsnal Satreskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya,” terang Kasat Reskrim Polres Muba AKP Ahfi Abrianto.

Setelah berhasil diamankan, kedua pelaku langsung dibawa ke Polres Muba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan kini telah dititipkan di Rutan Polres Muba. “Dua tersangka sudah kita amankan, saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan intensif,” ujar AKP Ahfi Abrianto.

Kronologi Kehamilan Korban dan Penangkapan Tersangka

Berdasarkan keterangan korban yang diberikan pada Kamis (3/4/2025) lalu, peristiwa persetubuhan tersebut dimulai sejak tahun 2021. Pada bulan Juni 2021, pelaku DR diduga telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Akibat perbuatan bejat ini, korban hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki pada April 2022. Namun, bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah dilahirkan.

Ironisnya, di bulan Juli tahun 2022, kejadian serupa kembali menimpa korban. Kali ini, pelaku TS diduga menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Perbuatan ini kembali mengakibatkan korban hamil dan melahirkan seorang anak perempuan pada April 2023. Anak perempuan tersebut saat ini telah berusia sekitar 2 tahun dan berada dalam pengasuhan tersangka TS.

Tidak terima atas perbuatan para pelaku, korban Y akhirnya melaporkan kejadian memilukan ini ke pihak kepolisian.

“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti, Satreskrim Polres Muba menggelar perkara dan menetapkan DR dan TS sebagai tersangka,” tutur AKP Ahfi Abrianto.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (3) Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya perlindungan anak dan penindakan tegas terhadap pelaku kekerasan seksual. (jon)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.