Banner Pemprov Sumsel Pemutihan Pajak

Banner Pemkab OKI HUT RI 80

Banner Sampoerna Agro HUT RI 80

Banner Asisten III Setda OKI HUT RI 80

Banner PUPR OKI HUT RI 80
Kriminal

Bobol Mes Wanita di OKU, Seorang Pria Ditangkap Polisi Usai Tiga Minggu Buron

×

Bobol Mes Wanita di OKU, Seorang Pria Ditangkap Polisi Usai Tiga Minggu Buron

Sebarkan artikel ini

Pelaku mencuri dua unit ponsel milik penghuni mes di Baturaja Timur dan kini diamankan di Polsek setempat untuk proses hukum lebih lanjut.

Bobol Mes Wanita di OKU, Seorang Pria Ditangkap Polisi Usai Tiga Minggu Buron
Bobol Mes Wanita di OKU, Seorang Pria Ditangkap Polisi Usai Tiga Minggu Buron. Foto: Ilustrasi

OGAN KOMERING ULU, NUSALY – Setelah menjadi buronan selama tiga minggu, seorang pria di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, berhasil ditangkap polisi karena membobol sebuah mes wanita. Pelaku bernama Leo (33) ditangkap setelah mencuri dua unit ponsel milik penghuni mes tersebut.

Menurut Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, peristiwa pencurian itu terjadi di Mes Pecel Lele Saribumi, Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Baturaja Timur, pada Jumat (1/8/2025) dini hari.

Kronologi Pencurian dan Reaksi Korban

Ibnu Holdon menjelaskan, saat beraksi, Leo memaksa masuk ke dalam mes dengan cara merusak pintu samping. Setelah berhasil masuk, ia menyelinap ke dalam kamar tidur dua orang karyawan wanita, Yeni (37) dan Susilawati.

Saat kedua korban sedang terlelap, pelaku dengan sigap mengambil dua unit ponsel dan pengisi daya (charger) yang berada di samping mereka. Ia kemudian langsung melarikan diri. Kedua korban baru menyadari ponsel mereka hilang saat terbangun sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah melihat adanya tanda-tanda pemaksaan pada pintu, mereka segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baturaja Timur.

Investigasi Maraton Berujung Penangkapan

Laporan dari korban menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan penyelidikan intensif. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan selama tiga minggu, akhirnya pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap Leo.

Pelaku ditangkap di Simpang IV Lampu Merah, Desa Tanjung Baru, OKU, pada Jumat (22/8/2025) malam. Saat ini, Leo telah diamankan di Polsek Baturaja Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara. (yud)