Banner Sumsel Maju untuk Semua
Kriminal

Buron Sebulan Usai Curi Motor dan HP, Pelaku Asal PALI Dibekuk Polisi di Muara Enim

×

Buron Sebulan Usai Curi Motor dan HP, Pelaku Asal PALI Dibekuk Polisi di Muara Enim

Sebarkan artikel ini

Pelaku Berinisial SD alias Sun (31) Ditangkap di Rumah Kosong. Modus Panjat Rumah dan Masuk Lewat Jendela. Kini Terancam 7 Tahun Penjara.

Buron Sebulan Usai Curi Motor dan HP, Pelaku Asal PALI Dibekuk Polisi di Muara Enim
Ilustrasi Foto: Dok. potoklik.id

PALI, NUSALY – Pemuda berinisial SD alias Sun (31), warga Dusun Pandan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, yang menjadi buronan selama satu bulan akhirnya berhasil ditangkap polisi. Pelaku dibekuk di sebuah rumah kosong di Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.

SD alias Sun menjadi target pencarian polisi setelah terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor dan dua unit handphone milik korban Sudarman (45). Pencurian itu terjadi di Desa Pandan, PALI, pada Jumat, 23 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, saat korban tengah berada di kebun.

Ketika korban pulang ke rumah, ia mendapati sepeda motor Yamaha Vixion miliknya yang diparkir di bawah rumah telah raib. Tak hanya itu, dua unit handphone miliknya juga hilang dari dalam rumah. Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan ke Polsek Tanah Abang.

Kapolsek Tanah Abang, Iptu Arzuan, menjelaskan bahwa berdasarkan penyelidikan intensif, pelaku berhasil diidentifikasi. “Pelaku akhirnya berhasil kami identifikasi dan kami tangkap di sebuah rumah kosong di Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim,” kata Iptu Arzuan kepada awak media, Selasa (1/7/2025).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, serta dua unit handphone merek Xiaomi dan Realme.

“Untuk modus yang dilakukan pelaku dengan cara memanjat rumah korban dan masuk melalui jendela lantai dua sebelum membawa kabur barang-barang berharga tersebut,” ungkap Iptu Arzuan.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanah Abang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. SD alias Sun dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Baca juga  Pj Bupati Muara Enim Kunjungi PT TeL, Tekankan Sinergi Industri dan Pembangunan Daerah

Iptu Arzuan juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa lebih waspada dan tidak ragu melapor apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan. “Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. (eza)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.