Banner Pemprov Sumsel Pemutihan Pajak

Banner Pemkab OKI HUT RI 80

Banner Sampoerna Agro HUT RI 80

Banner Asisten III Setda OKI HUT RI 80

Banner PUPR OKI HUT RI 80
Kriminal

Curi Kandang Kucing hingga Wajan Dapur, Residivis di Palembang Divonis 1 Tahun Penjara

×

Curi Kandang Kucing hingga Wajan Dapur, Residivis di Palembang Divonis 1 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Terdakwa Terbukti Bersalah dalam Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Curi Kandang Kucing hingga Wajan Dapur, Residivis di Palembang Divonis 1 Tahun Penjara
Curi Kandang Kucing hingga Wajan Dapur, Residivis di Palembang Divonis 1 Tahun Penjara. Foto: Dok. Sumeks.co

PALEMBANG, NUSALY — Seorang residivis kasus pencurian, Putra Yuliansyah alias Entong, kembali harus menghadapi jerat hukum setelah divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Pria ini terbukti bersalah mencuri berbagai barang rumah tangga, mulai dari kandang kucing hingga wajan dapur.

Dalam sidang putusan pada Rabu (3/9/2025), majelis hakim yang diketuai Edward, S.H. menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang yang sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Kronologi Pencurian dan Barang Bukti

Kasus ini bermula pada Mei 2025 ketika Entong, yang juga dikenal meresahkan masyarakat, membongkar lantai rumah panggung milik korban, Muhammad Hasan. Setelah berhasil masuk, ia mengambil sejumlah barang, termasuk sangkar kucing, wadah jangkrik, wajan besar, dandang, dan kipas angin.

Aksi pencurian itu nyaris mulus, namun dipergoki oleh tetangga korban. Kepada tetangga, Entong berdalih bahwa barang-barang itu adalah miliknya. Tetangga sempat memercayainya, namun setelah korban menyadari barang-barangnya hilang beberapa hari kemudian, laporan pun dibuat. Berkat laporan tersebut, polisi berhasil menangkap Entong, yang mengakui perbuatannya.

Dalam putusannya, hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa adalah statusnya sebagai residivis dan perbuatannya yang merugikan korban. Sementara hal yang meringankan adalah pengakuan dan janjinya untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Meski putusan telah dijatuhkan, JPU masih menyatakan pikir-pikir, sementara terdakwa langsung menerima vonis tersebut.

(InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.