KAYUAGUNG, NUSALY – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap tuntas kasus tindak pidana pembunuhan yang mengguncang Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung. Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 18.40 WIB, dan berhasil diungkap dalam waktu super cepat, hanya kurang dari enam jam pasca-laporan.
Korban diketahui berinisial A (31), seorang wiraswasta warga setempat. A ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian, Jalan Jua-jua RT 03 RW 03, akibat serangan mendadak menggunakan senjata tajam. Hasil pemeriksaan awal dari RSUD Kayuagung menunjukkan korban mengalami luka parah dan kritis, termasuk luka tusuk fatal di bagian dada dan punggung belakang, serta luka sayatan di bagian kaki kanan yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian (TKP).
Motif: Sakit Hati dan Serangan Terencana
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa serangan maut itu dipicu oleh alasan pribadi yang mendalam. Motif utama pelaku melakukan aksi tersebut diduga karena sakit hati dan dendam terhadap korban.
“Para pelaku merasa tersinggung atas ucapan korban yang dianggap menghina, sehingga mereka melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam. Ketiganya datang dengan niat yang terencana,” ujar Kapolres OKI, menekankan bahwa insiden ini bukan spontanitas, melainkan serangan terstruktur.
Peristiwa itu bermula saat korban sedang berada di rumahnya, lalu didatangi oleh para pelaku yang langsung menyerang dengan senjata tajam. Serangan yang bertubi-tubi dan mendadak membuat korban tidak sempat membela diri, hingga ia mengalami luka parah dan menghembuskan napas terakhir di lokasi.
Kecepatan Pengungkapan dan Pengejaran Hingga Ogan Ilir
Berkat respons cepat dari tim Satreskrim, yang langsung melakukan olah TKP dan penyisiran lokasi, identitas dan persembunyian pelaku segera terdeteksi. Pengejaran membuahkan hasil. Ketiga pelaku, berinisial D (33), A (54), dan O (27), yang seluruhnya adalah warga Kelurahan Jua-jua, berhasil diamankan di wilayah Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, pada Rabu dini hari.
Petugas menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan tuduhan, termasuk satu bilah pisau panjang sekitar 10 cm, satu bilah parang, dan satu bilah golok yang diduga digunakan untuk melukai korban. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon milik pelaku yang digunakan dalam upaya melarikan diri.
Kapolres mengapresiasi kerja cepat timnya, yang berhasil mengamankan para pelaku dalam waktu singkat. “Polres OKI berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat,” tegasnya. Saat ini, para pelaku telah dibawa ke Mapolres OKI untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan dua pasal berlapis. Pasal utama adalah Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, yang mengancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Implikasi hukum berlapis ini menunjukkan keseriusan polisi dalam memproses kasus kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang. (dhi)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.






