Scroll untuk baca artikel
banner Pemkab OKI
Example floating
Example floating
Pemprov Sumsel 728x250

Pemkab Muba 1000x250

PT Sampoerna Agro Tbk
Kriminal

Dua Nenek Penipu Tanah di Medan Diringkus Setelah Buron 3 Tahun, Korban Rugi Rp852 Juta

×

Dua Nenek Penipu Tanah di Medan Diringkus Setelah Buron 3 Tahun, Korban Rugi Rp852 Juta

Share this article
Dua Nenek Penipu Tanah di Medan Diringkus Setelah Buron 3 Tahun, Korban Rugi Rp852 Juta
Dua Nenek Penipu Tanah di Medan Diringkus Setelah Buron 3 Tahun, Korban Rugi Rp852 Juta

Medan, Nusaly.com – Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap dua nenek yang telah menjadi buronan selama tiga tahun atas kasus penipuan jual beli tanah senilai Rp852 juta. Kedua pelaku, Aja Masita (66) dan Elvira (59), warga Kecamatan Percut Sei Tuan, ditangkap pada Rabu (8/5/2024) oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut.

Kronologi Penipuan Berkedok Jual Beli Tanah

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, menjelaskan kronologi penipuan yang terjadi pada tahun 2021. Korban, Rosnani Siregar (68), diperkenalkan oleh kakaknya kepada kedua pelaku yang mengaku memiliki tanah seluas 20 hektare di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan.

sidomuncul

Tergiur dengan tawaran tersebut, Rosnani menyerahkan uang sebesar Rp852 juta kepada pelaku secara bertahap. Pada 1 Februari 2021, surat pelepasan hak dengan ganti rugi dibuat di kantor notaris. Namun, setelah menerima uang, kedua pelaku menghilang dan tidak dapat dihubungi.

Baca juga: Polisi Ungkap Lab Narkoba Canggih di Vila Mewah Bali

Pelaku Ditangkap Setelah Lama Buron

Setelah tiga tahun menjadi buronan, Aja Masita dan Elvira akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut. Kombes Pol. Hadi Wahyudi menyatakan, “Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang tidak kenal lelah dalam mengejar pelaku kejahatan. Kami berharap ini dapat memberikan keadilan bagi korban.”

Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Polisi juga akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

Imbauan kepada Masyarakat

Kabid Humas Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah. “Pastikan untuk memeriksa legalitas tanah dan jangan mudah percaya dengan tawaran yang terlalu menggiurkan,” tegasnya.

Penangkapan dua nenek penipu tanah ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang semakin beragam. Kejahatan tidak mengenal usia, dan penting bagi kita untuk selalu berhati-hati dalam setiap transaksi, terutama yang melibatkan jumlah uang yang besar. Semoga kasus ini dapat segera diselesaikan dan memberikan keadilan bagi korban. ***

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Nusaly.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaeDmpqDp2Q5wZaaJp0Q. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.