Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DPRD Sumsel 728x250
Kriminal

Ibu di Musi Rawas Terancam Penjara Usai Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap

×

Ibu di Musi Rawas Terancam Penjara Usai Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap

Share this article
Ibu di Musi Rawas Terancam Penjara Usai Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap
Ibu di Musi Rawas Terancam Penjara Usai Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap

Musi Rawas, Nusaly.com – Seorang ibu berinisial K (43) di Musi Rawas, Sumatera Selatan, harus menghadapi konsekuensi hukum berat atas tindakannya yang memilukan. Ia tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya karena malu atas status bayi tersebut sebagai hasil hubungan gelap.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Herman Junaidi, mengonfirmasi bahwa K telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 26 Juni 2024. “Ya, sudahdijadikan tersangka,” ujarnya singkat saat diwawancarai.

Pemeriksaan Fisik dan Mental Dilakukan

Sebelum penetapan tersangka, K menjalani pemeriksaan fisik dan mental untuk memastikan kondisinya. Hasilnya menunjukkan bahwa K dalam kondisi normal, baik secara fisik maupun mental.

“Tadi sudah dilakukan pemeriksaan, sudah visum juga untuk membuktikan dia memang baru melahirkan. Sudah dicek juga ke psikolog dan hasilnya normal,” ungkap Herman.

Motif Pembunuhan dan Identitas Ayah Bayi

Polisi masih mendalami motif pembunuhan ini, termasuk mencari tahu identitas ayah dari bayi tersebut. Saat ini, fokus utama polisi adalah pemeriksaan terhadap K.

“Belum soal itu, nanti dilanjutkan lagi hasil pengembangan pemeriksaan,” ujar Herman saat ditanya mengenai identitas ayah bayi.

Ancaman Hukuman Berlapis bagi Tersangka

Atas perbuatan kejinya, K terancam dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016, Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak, dan Pasal 44 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukumannya tidak main-main, bisa mencapai lebih dari 7 tahun penjara.

Tragedi yang Menyayat Hati

Kasus ini menjadi tragedi yang menyayat hati. Seorang ibu yang seharusnya melindungi dan menyayangi anaknya, justru tega menghabisi nyawa darah dagingnya sendiri.

Stigma Sosial dan Tekanan Mental

Tindakan K diduga kuat didorong oleh rasa malu dan tekanan sosial akibat kehamilan di luar nikah. Stigma negatif yang masih melekat pada ibu tunggal dan anak di luar nikah seringkali membuat mereka merasa tertekan dan putus asa.

Pentingnya Dukungan Sosial dan Konseling

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya dukungan sosial dan konseling bagi ibu hamil di luar nikah. Mereka membutuhkan pendampingan dan bantuan agar dapat melewati masa sulit ini dengan baik, tanpa harus mengambil jalan pintas yang merugikan diri sendiri dan bayi.

Penetapan K sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan bayi ini menjadi langkah awal dalam proses hukum yang panjang. Namun, kasus ini juga menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya memberikan dukungan dan perlindungan bagi ibu hamil di luar nikah. Semoga tragedi ini tidak terulang kembali dan setiap anak dapat lahir dan tumbuh dengan aman dan bahagia. ***