Ogan Komering Ilir, Nusaly.com – Jaringan pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di Palembang kembali terbongkar. Petugas Polsek Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berhasil mengamankan seorang pelaku curanmor saat hendak menjual hasil curiannya di wilayah Kecamatan Tulung Selapan.
Pelaku Diringkus Saat Patroli Hunting
Pelaku yang diamankan bernama Rizal alias Ijal (40), warga Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang. Ia ditangkap saat sedang dalam perjalanan untuk menjual sepeda motor hasil curiannya.
“Kita mendapatkan informasi tentang adanya penjualan sepeda motor bodong di wilayah Tulung Selapan. Sehingga, saya memerintahkan anggota menyelidikinya,” ujar Kapolsek Tulung Selapan, AKP Budi Santoso SH, pada Minggu (23/6/2024).
Kronologi Penangkapan Pelaku
Berdasarkan informasi yang diperoleh pada Kamis (20/6/2024) sekira pukul 13.00 WIB, anggota Polsek Tulung Selapan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Suparman SH melakukan patroli hunting di seputaran wilayah hukumnya. Patroli ini juga menyasar Desa Lebung Itam, lokasi yang diduga menjadi tempat pelaku hendak menjual sepeda motor curiannya.
“Saat melintas di Desa Lebung Itam, anggota menemukan 2 orang laki-laki mencurigakan melintas, dengan masing-masing membawa sepeda motor yang sesuai dengan informasi atau ciri-ciri yang telah didapatkan sebelumnya,” terang Kapolsek.
Melihat dua orang mencurigakan tersebut, anggota Polsek Tulung Selapan langsung memberhentikan mereka. Namun, kedua orang tersebut justru mencoba melarikan diri.
“Saat penangkapan itu anggota dengan pelaku sempat terjadi kejar-kejaran. Dimana salah satunya terjatuh dari sepeda motor, lalu berlari masuk ke dalam hutan,” jelas Kapolsek.
Anggota Polsek Tulung Selapan yang sigap langsung mengejar pelaku yang berlari ke hutan dan berhasil menangkapnya.
Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku
Di lokasi penangkapan, sekitar 200 meter dari tempat terjatuh pelaku, ditemukan sepeda motor yang dikendarainya. Sepeda motor tersebut adalah Honda Beat warna hitam tahun 2024 nopol BG 4348 AEV. Sepeda motor tersebut langsung diamankan ke Polsek Tulung Selapan.
Sementara itu, satu orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor warna gelap.
Saat diinterogasi, pelaku yang tertangkap mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban Perawati pada Jumat (14/6/2024) lalu. Korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah tempat dia mengontrak di Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang.
Penyerahan Pelaku dan Barang Bukti
Karena TKP pencurian berada di Palembang, Kapolsek Tulung Selapan berkoordinasi dengan Polsek Seberang Ulu 1 untuk penanganan tersangka dan barang bukti.
Pelaku dan barang bukti kemudian dijemput oleh anggota Polsek Seberang Ulu I dan diserahkan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan pelaku curanmor ini diharapkan dapat membantu memutus mata rantai jaringan curanmor di Palembang. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya. ***
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.