PALEMBANG, NUSALY — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba skala besar lintas provinsi. Dalam operasi senyap di Palembang, polisi mengamankan dua kurir asal jaringan Aceh bersama barang bukti 4,134 kilogram narkotika jenis sabu.
Dua tersangka yang diamankan, Muhammad Akhyar dan Ikhwan, ditangkap saat hendak mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Sumatera Selatan.
“Barang haram ini dibawa langsung oleh kedua tersangka dari Aceh dan rencananya akan diedarkan di wilayah Sumatera Selatan,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Narkoba Kompol Faisal Manalu, saat konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, Kamis (6/11/2025).
Penggerebekan di Kamar Hotel
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan mendalam yang dilakukan Unit II Satres Narkoba. Penangkapan dilakukan di sebuah kamar hotel, Hotel Parkside, Jalan Seroja, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan IT I Palembang, pada 4 November 2025, sekitar pukul 07.00 WIB.
Petugas mendapati kedua tersangka, Muhammad Akhyar dan Ikhwan, di Kamar 212 lantai dua hotel tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus besar sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina merek Guanyiwang. Barang bukti tersebut ditemukan tersembunyi di dua tas ransel milik tersangka.
Selain sabu, dua unit ponsel yang diduga menjadi alat komunikasi dalam jaringan pengiriman turut disita petugas.
Modus Upah Rp80 Juta dan Aplikasi Terenkripsi
Dalam pemeriksaan lanjutan, terungkap bahwa kedua pelaku merupakan kurir yang beroperasi di bawah kendali dua buronan, Leman dan Saruk. Keduanya direkrut oleh Saruk yang dikenalnya di Jakarta.
Rute pengiriman sabu dimulai dari Aceh ke Pekanbaru, kemudian dilanjutkan menuju Palembang. Kedua kurir dijanjikan upah total mencapai Rp80 juta, rinciannya Rp40 juta untuk rute Aceh-Pekanbaru dan tambahan Rp40 juta untuk rute Pekanbaru-Palembang.
Para tersangka mengaku belum menerima pembayaran penuh dan hanya dibekali uang jalan, karena sudah lebih dahulu tertangkap sebelum sempat bertemu dengan dalang utama, Leman, di Palembang.
“Kami tidak tahu pasti isi paket itu, tapi mulai curiga karena bayaran yang dijanjikan terlalu besar,” ujar salah satu tersangka kepada penyidik.
Fakta penting lainnya yang diungkap adalah penggunaan aplikasi komunikasi khusus. Selama proses pengiriman, kedua tersangka berkomunikasi dengan pengendali jaringan menggunakan aplikasi Zangi. Aplikasi pesan instan ini dikenal memiliki fitur privasi dan enkripsi tinggi, yang sengaja dipilih oleh jaringan tersebut untuk mempersulit pelacakan oleh aparat keamanan.
Ancaman Hukuman dan Komitmen Institusi
Kedua tersangka mengaku nekat mengambil risiko menjadi kurir karena alasan ekonomi. Mereka sebelumnya bekerja sebagai sopir taksi daring dan pelayan restoran di Jakarta, namun kehilangan pekerjaan dan tergoda iming-iming upah besar.
Atas perbuatannya, Akhyar dan Ikhwan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal tersebut memuat ancaman hukuman berat, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan kurir. Aparat akan terus menelusuri jaringan peredaran narkoba lintas provinsi ini hingga ke sumber utamanya di Aceh dan buronan Leman serta Saruk. “Kami tidak akan berhenti sampai dalang utama tertangkap,” tutupnya.
(emen)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.







