Pemprov Sumsel 1000x250 Pemkab Muba 1000x250
Kriminal

Jaringan Narkoba Dikendalikan Napi dan Oknum Polisi Digagalkan, Ganja 141,7 Kg Diamankan

×

Jaringan Narkoba Dikendalikan Napi dan Oknum Polisi Digagalkan, Ganja 141,7 Kg Diamankan

Sebarkan artikel ini
Jaringan Narkoba Dikendalikan Napi dan Oknum Polisi Digagalkan, Ganja 141,7 Kg Diamankan
Jaringan Narkoba Dikendalikan Napi dan Oknum Polisi Digagalkan, Ganja 141,7 Kg Diamankan

Padang, Nusaly.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap jaringan narkoba jenis ganja seberat 141,7 Kg yang dikendalikan oleh tiga narapidana (Napi) dari dua Lapas berbeda dan melibatkan oknum polisi berpangkat Aipda berinisial MA.

Penangkapan Kurir Narkoba dan Pengungkapan Jaringan

BNNP Sumbar awalnya menangkap oknum polisi MA di Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman Timur pada Senin (29/4). Dari MA, petugas menyita 141,7 Kg ganja yang dibawa dari Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Hasil pengembangan BNNP Sumbar mengarah pada tiga Napi yang diduga sebagai pengendali dan pembeli ganja tersebut. Ketiga Napi tersebut adalah:

  • RA alias Godok (31), Napi LapasKlas II.A Padang sebagai pemilik ganja.
  • R alias Ujang, Napi Lapas Klas II.A Padang sebagai pembeli.
  • NA, Napi Lapas Klas II.B Tanjung Pati.

Peran Oknum Polisi dan Modus Operandi

Oknum polisi MA berperan sebagai kurir yang mengantarkan ganja dari Mandailing Natal ke Padangpanjang atas pesanan NA. Selanjutnya, ganja tersebut akan diedarkan oleh R alias Ujang ke Sumatera Selatan.

Ancaman Hukuman Berat dan Penindakan Tegas

Para tersangka dijerat Pasal 115 ayat 2 juncto pasal 114 ayat 2 juncto pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar dan paling sedikit Rp1 miliar.

Penindakan Disiplin dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi Oknum Polisi

Polda Sumbar menyatakan komitmennya untuk menindak tegas oknum polisi yang terlibat kasus narkoba. Selain hukuman pidana, oknum polisi MA juga terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Upaya Pencegahan di Lapas

Kalapas Klas II.A Padang, Marten, membenarkan adanya Napi dari Lapas Klas II.A Padang yang mengendalikan narkoba. Dia mengatakan bahwa Napi tersebut kini sudah ditahan di BNNP Sumbar.

Marten menjelaskan bahwa Lapas Klas II.A Padang telah melakukan razia terhadap Napi dan ruangan tahanan untuk mencegah penggunaan handphone. Dari razia tersebut, ditemukan handphone yang disembunyikan Napi di dalam bungker dan telah disita serta dimusnahkan.

Pengungkapan jaringan narkoba ini menunjukkan bahwa sindikat narkoba masih berani beroperasi bahkan melibatkan Napi dan oknum penegak hukum. Upaya pencegahan dan penindakan tegas perlu terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. ***