PALEMBANG, NUSALY – Kejahatan terorganisasi berupa perdagangan orang (TPPO) yang menyasar bayi baru lahir terkuak melalui Palembang. Jaringan ini terbukti memanfaatkan media sosial TikTok sebagai platform perekrutan orang tua bayi dan pemasaran. Tim gabungan Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengamankan empat tersangka, termasuk pasangan suami istri, yang terlibat dalam penjualan bayi senilai Rp 8 juta.
Pengungkapan jaringan TPPO bayi ini bermula pada Minggu (19/10/2025) setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai rencana transaksi di Rumah Sakit Bari Palembang. Tim gabungan dari Subdit IV Renakta dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam untuk memvalidasi informasi tersebut.
Setelah penelusuran intensif oleh petugas Unit 2 Subdit IV Renakta, empat terduga pelaku berhasil ditangkap dalam sebuah penyergapan tepat setelah transaksi jual beli bayi selesai dilakukan pada Rabu (22/10/2025) siang. Polisi mengamankan para tersangka, bayi korban, dan menyita sejumlah barang bukti: uang tunai sebagai alat transaksi, empat unit telepon genggam, serta dokumen pendukung penting seperti surat keterangan lahir dan surat keterangan dokter.
Pasutri Jadi Operator Utama
Dalam rilis pers pada Kamis (23/10/2025), polisi merinci peran dari keempat tersangka yang membentuk jaringan kejahatan ini. Dua tersangka kunci adalah pasangan suami istri: Fernando Agustio (30) dan Rini Apriyani (30), keduanya warga Jalan Mayor Zen, Palembang.
Peran Fernando adalah operator digital utama. Ia berkomunikasi dengan perantara Riska Dwi Yanti (37) untuk mencari pembeli di media sosial TikTok. Fernando juga yang menjadi penengah uang hasil penjualan sebesar Rp 8 juta kepada ibu bayi, Suliha, dari total penawaran Rp 25 juta yang dibagi kepada tersangka lain.
Sementara Rini, istri Fernando, berperan vital dalam komunikasi logistik. Ia berkomunikasi dengan Yudi Surya Pratama (24), suami dari ibu bayi, serta negosiasi biaya persalinan. Rini juga ikut mendampingi Suliha selama proses induksi di bidan hingga akhirnya melahirkan secara operasi caesar di RS Bari Palembang.
Modus Perekrutan Lewat TikTok
Modus operandi jaringan ini terpusat pada tersangka Riska Dwi Yanti (37). Riska memiliki akun TikTok yang secara khusus digunakan untuk mencari calon penjual bayi atau pembeli. Ia yang berkomunikasi dengan Yudi (bapak bayi) terkait akomodasi dan keberangkatan Suliha dari Semarang ke Palembang untuk melahirkan.
Riska mengurus semua detail logistik: mencari tempat melahirkan, membawa ibu bayi ke bidan dan akhirnya ke rumah sakit setelah terjadi masalah, hingga membuatkan BPJS dan mengurus administrasi kepulangan.
Tersangka terakhir, Yudi Surya Pratama (24), warga Semarang Timur, adalah bapak bayi yang turut mendampingi istrinya berangkat ke Palembang. Perannya adalah menandatangani administrasi operasi caesar dan bernegosiasi dengan Riska perihal jumlah uang yang akan ia terima dari penjualan bayinya.
“Setelah melakukan penyelidikan, petugas melakukan penangkapan diduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (bayi),” ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya. Kombes Nandang menambahkan, kasus ini menggarisbawahi pergeseran modus operandi kejahatan, di mana sindikat memanfaatkan platform digital populer untuk memfasilitasi eksploitasi manusia. Polisi kini tengah menelusuri lebih lanjut jalur uang dan potensi keterlibatan korban serta pelaku lain dalam jaringan ini. (emen)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.