NUSALY.COM, OKI– Team Macan Komering Polsek Lempuing Jaya, Polres OKI, Polda Sumsel berhasil mengamankan satu dari dua pelaku pengeroyok satpam di PT. Tania Selatan, yakni AL alias GC (33) warga Desa Purwo Asr,i Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan yang terlibat kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan terhadap korbannya. Pengeroyokan itu diketahui terjadi pada 29 Mei 2022 lalu.
Kapolsek Lempuing Jaya, IPTU Sairoji di dampingi Kanit Reskrim IPTU Junaidi, mengatakan, bahwa salah satu pengeroyok satpam yang telah diamankan berinisial AL. Sementara seorang pelaku berinisial DD masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Total ada dua tersangka dalam perkara ini. Namun saat ini baru satu yang diamankan yakni pelaku berinisial AL, satu lagi DPO,” kata Sairoji dalam keterangan tertulis Minggu, 4 Desember 2022.
Sairoji mengungkapkan, aksi pengeroyokan bermula pada saat pelaku AL yang merupakan pengurus mobil truk sawit, sedang mengantri untuk masuk ke dalam pabrik tersebut dengan urutan kurang lebih ke-7 (tujuh) dari depan gerbang.
“Saat sedang menunggu antrian, datanglah korban Imam Taufik mengendarai sepeda motor, dan langsung menghadang mobil truk yang diurus AL. Karena hal tersebut, terjadilah cekcok mulut antara pelaku dengan korban,” ungkap IPTU Sairoji.
Kemudian, lanjut, Kapolsek, korban sempat melempar sebuah botol ke arah pelaku namun meleset.
“Melihat kejadian tersebut datanglah pelaku DD yang merupakan saudara dari AL, dan langsung memukul area wajah korban. Kemudian pelaku AL mendekati korban dan ikut melakukan pemukulan dari arah belakang sebanyak dua kali mengakibatkan korban mengalami luka lecet di bagian alis sebelah kiri, luka memar di bagian kepala dan kaki terasa ngilu,” jelas Kapolsek Lempuing Jaya.
Selanjutnya pada Selasa 29 November 2022 sekira pukul 02.00 WIB, Tim Macan Komering Polsek Lempuing Jaya yang dipimpin Kapolsek IPTU Sairoji SH didampingi Kanit Reskrim IPTU Junaidi SH dan anggota, melakukan penangkapan terhadap AL di rumahnya di Desa Purwo Asri Kecamatan Lempuing Jaya.
“Selanjutnya pelaku AL diamankan ke Polsek Lempuing Jaya untuk dimintai keterangan,” ujarnya
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (man-ril).