Kriminal

Lolos dari Hukuman Mati, Pembunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Divonis 20 Tahun Penjara

×

Lolos dari Hukuman Mati, Pembunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Divonis 20 Tahun Penjara

Share this article
Lolos dari Hukuman Mati, Pembunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Divonis 20 Tahun Penjara
Lolos dari Hukuman Mati, Pembunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Divonis 20 Tahun Penjara

Palembang, Nusaly.com – Ganda alias Nanda, pelaku pembunuhan sadis terhadap ibu dan anak di Macan Lindungan, Palembang, yang sempat menggegerkan publik beberapa waktu lalu, lolos dari ancaman hukuman mati. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa dalam sidang yang digelar Kamis, 17 Oktober 2024.

Majelis hakim yang diketuai Oloan Exodus Hutabarat SH MH, sependapat dengan jeratan pasal pidana terhadap terdakwa yang dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa ibu dan anak. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Mengadili dan menjatuhkan kepada terdakwa Ganda alias Nanda, dengan pidana selama 20 tahun penjara,” tegas hakim ketua saat membacakan petikan amar putusan.

Pertimbangan Vonis

Meskipun terbukti melakukan pembunuhan berencana, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum mati. Ada beberapa pertimbangan yang meringankan vonis terdakwa, antara lain:

  • Motif Ekonomi: Perbuatan terdakwa dilatarbelakangi tuntutan upah dari suami korban.
  • Pengakuan Terdakwa: Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan.

Sementara itu, hal yang memberatkan vonis terdakwa adalah:

  • Luka Mendalam: Perbuatan terdakwa telah membuat luka mendalam bagi keluarga korban.
  • Meresahkan Masyarakat: Aksi keji terdakwa telah meresahkan masyarakat.

Respons Terdakwa dan JPU

Mendengar vonis 20 tahun penjara, terdakwa Ganda alias Nanda langsung menyatakan sikap menerima putusan. Namun, JPU Kejari Palembang, Satrio SH, menyatakan sikap pikir-pikir.

Kronologi Kejadian

Kasus pembunuhan sadis ini terjadi pada 15 April 2024. Bermula saat terdakwa Ganda alias Nanda datang ke rumah Anung Kurniawan, suami sekaligus ayah kedua korban, sekitar pukul setengah sembilan pagi. Terdakwa hendak menanyakan keberadaan Anung dan bertemu dengan Wasilah, istri Anung.

Wasilah mengatakan bahwa suaminya sedang berada di depot dan menyuruh terdakwa untuk menemuinya di sana. Terdakwa kemudian meminta uang Rp25.000 kepada Wasilah untuk ongkos ojek, tetapi tidak diberikan.

Terdakwa tersinggung dan melontarkan perkataan yang membuat Wasilah marah hingga hendak meludahi terdakwa, meskipun tidak kena. Emosi terdakwa memuncak, ia menghujamkan senjata blencong ke tubuh Wasilah berkali-kali hingga korban jatuh tersungkur.

FR, anak Wasilah, menyaksikan kejadian tersebut dan berusaha menghubungi ayahnya untuk meminta pertolongan. Dalam keadaan kalap, terdakwa mengejar FR dan menghujamkan blencong dan pisau ke tubuhnya hingga tewas.

Tidak berhenti di situ, terdakwa kembali menghujamkan blencong berkali-kali ke tubuh Wasilah yang masih bergerak-gerak. Setelah melancarkan aksi kejinya, terdakwa Ganda alias Nanda masih berada di lokasi kejadian selama sekitar 10 menit untuk memantau keadaan sekitar.

Anung Kurniawan bersama warga sekitar datang ke rumah dan mendapati kedua korban telah terbunuh. Terdakwa keluar rumah melalui pintu belakang dan sempat bersembunyi di sebuah rumah kosong. Ia mengganti celana dan baju untuk menghilangkan jejak.

Keesokan harinya, terdakwa Ganda alias Nanda ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang saat hendak menuju rumah temannya di daerah Jalan Angkatan 45.

Perjalanan Kasus

Kasus pembunuhan sadis ini sempat menghebohkan masyarakat Palembang. Polrestabes Palembang bergerak cepat menangkap pelaku dan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

Persidangan kasus ini diikuti dengan seksama oleh publik. Tuntutan hukuman mati yang diajukan JPU menunjukkan betapa keji perbuatan terdakwa. Namun, majelis hakim memutuskan vonis 20 tahun penjara dengan mempertimbangkan berbagai faktor.

Vonis 20 tahun penjara terhadap Ganda alias Nanda, pelaku pembunuhan ibu dan anak di Macan Lindungan, Palembang, menutup perjalanan kasus yang penuh drama dan tragedi ini. Meskipun lolos dari hukuman mati, terdakwa tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya mengendalikan emosi dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. (desta)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.