Kriminal

Luka Kritis dan Ancaman 5 Tahun, Ketatnya Jerat Pasal 351 KUHP dalam Kasus Kekerasan Cemburu

×

Luka Kritis dan Ancaman 5 Tahun, Ketatnya Jerat Pasal 351 KUHP dalam Kasus Kekerasan Cemburu

Sebarkan artikel ini

David, suami dari mantan istri pelaku, kritis setelah ditusuk dua kali karena cemburu. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, yang hanya mengancam 5 tahun penjara. Keputusan ini memicu pertanyaan serius tentang interpretasi hukum terhadap niat membunuh dalam kasus kekerasan ekstrem, menguji daya cegah sistem hukum.

Luka Kritis dan Ancaman 5 Tahun, Ketatnya Jerat Pasal 351 KUHP dalam Kasus Kekerasan Cemburu
David, suami dari mantan istri pelaku, kritis setelah ditusuk dua kali karena cemburu. Foto: Dok. Polres OKU Selatan

OKU SELATAN, NUSALY – Kasus penusukan yang dipicu rasa cemburu di OKU Selatan kembali menyoroti batas penegakan hukum terhadap kekerasan ekstrem yang mengancam nyawa. Rian (pelaku) menikam David (suami mantan istrinya) sebanyak dua kali di depan rumah korban. David kini berada dalam kondisi kritis, sementara pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP.

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Aston Sinaga, mengatakan motif penusukan dilatarbelakangi rasa cemburu dan emosi sesaat setelah pelaku sering melihat korban bersama mantan istrinya. Klaim “emosi sesaat” ini menjadi dasar polisi menjerat Rian dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Batas Hukuman Pasal 351 KUHP: Luka Kritis vs. 5 Tahun

Penerapan Pasal 351 KUHP (Penganiayaan) dalam kasus ini memunculkan dilema hukum yang serius. Meskipun korban David mengalami luka parah dan berada dalam kondisi kritis, jerat Pasal 351 ayat (2) menetapkan batas hukuman maksimal 5 tahun.

Disparitas ini dianggap tidak proporsional oleh banyak pihak, mengingat fakta penusukan dilakukan dua kali dengan senjata tajam di lokasi vital. Penusukan ganda dan penggunaan senjata tajam menimbulkan perdebatan: apakah aksi ini masih murni penganiayaan, atau sudah memenuhi unsur Percobaan Pembunuhan Berencana (Pasal 53 Jo. 340 KUHP) atau Pembunuhan Biasa (Pasal 53 Jo. 338 KUHP)?

Ujian Niat (Intent) dalam Kekerasan Cemburu

Perbedaan utama terletak pada pembuktian niat. Polisi mendasarkan jeratan Pasal 351 KUHP pada pengakuan pelaku tentang “emosi sesaat” dan “cemburu,” yang menggugurkan unsur niat membunuh yang terencana (Pasal 340) atau niat membunuh seketika (Pasal 338). Namun, dalam ilmu hukum pidana, niat dapat disimpulkan dari alat yang digunakan (pisau) dan cara penyerangan (tikaman ganda).

Baca juga  Kasus Perzinahan, Eks Sekwan OKU Selatan JA dan Rekannya MZ Resmi Tersangka

Jika korban David akhirnya meninggal, Kejaksaan akan mengubah dakwaan menjadi Pasal 351 ayat (3) (ancaman 7 tahun) atau bahkan Pasal 338 (ancaman 15 tahun). Tetapi selama David kritis, penuntut umum harus berjuang membuktikan niat awal Rian melampaui sekadar penganiayaan. Ini adalah ujian bagi sistem hukum untuk tidak meremehkan kekerasan yang berpotensi fatal hanya karena motifnya emosi.

Implikasi Sistemik Laporan Kriminalitas dan Pasal 351 KUHP

Kasus David dan Rian menjadi preseden bagi penanganan kasus kekerasan berbasis emosi di daerah. Seringkali, penegak hukum di tingkat Polsek/Polres cenderung memilih pasal yang paling mudah dibuktikan (Penganiayaan), mengabaikan potensi niat yang lebih serius. Ini berdampak pada efek jera: hukuman 5 tahun dinilai terlalu ringan untuk serangan yang hampir merenggut nyawa.

AKP Aston mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Namun, imbauan ini harus didukung oleh penindakan hukum yang tegas. Kejaksaan memiliki peran krusial untuk meninjau ulang berkas perkara (P21) ini dan menentukan apakah bukti yang ada cukup kuat untuk mendorong dakwaan yang lebih tinggi, melepaskan kasus ini dari jeratan batas 5 tahun Pasal 351 KUHP. (emen)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.