Palembang – Direktur PT GIlas Perkasa cabang Palembang beserta rekannya dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel soal dugaan tindakan penipuan, penggelapan, pemalsuan surat hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pelapor atas nama Juni. Sedangkan terlapor tertulis bernama STN dan WN yang diketahui merupakan Direktur PT Gilas Perkasa cabang Palembang dan WN, selaku rekannya yang diketahui sebagai kontraktor.
Dalam laporan tersebut, kedua orang terlapor diduga telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan. Selain itu, keduanya juga diduga melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, serta Pasal 2,3,4, dan 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam laporan tersebut, dugaan penipuan pada awalnya dilakukan oleh saudara WN pada tahun 2020 yang menggunakan uang dari Juni untuk menggarap sebuah proyek di salah satu universitas negeri di Sumatera Selatan. Saat itu WN dibantu TN dan FR mengaku mendapat proyek pengadaan dari universitas. Namun setelah uang diserahkan terlapor menghilang tanpa jejak.
Pelapor Juni mengatakan pada 2022, WN kembali dan menggandeng Direksi PT Gilas Perkasa menemui dirinya. Untuk mengembalikan uang modal yang dipakai, WN meminta sekali lagi bantuan Juni untuk menggarap sebuah proyek di perusahaan BUMN senilai Rp 5 miliar.
“Mulainya di situ dan saya percaya saja, karena mereka membuat pernyataan di atas materai dan menjaminkan sebuah bilyet giro senilai Rp 3,4 miliar,” kata Juni.
Kerjasama tersebut, kata Juni, untuk menjadi investor pekerjaan proyek rehabilitasi di sebuah BUMN. Karena kebutuhan cukup besar, maka pihak PT Gilas Perkasa bersama WN meminta bantuan lagi dan menyuruh saya untuk bekerja sama dengan Sub Kontraktor.
“Untuk Direkturnya adalah STN yang ditunjuk oleh PT Gilas Perkasa pusat, dan saat itu saya memberikan uang tunai melalui seorang konsultan bernama MTA. MTA kemudian menyerahkan uang tersebut kepada sub kontraktor secara bertahap sesuai keperluan,” ucapnya.
Namun, Juni melanjutkan setelah kerjasama terjalin dan proyek berjalan dirinya tidak mendapatkan keuntungan begitu juga dengan modal yang dipinjamkan tak kunjung dikembalikan.
“Sebagai pemodal saya bisanya kan hanya mengingatkan saja, kenapa tidak ada pembayaran apalagi keuntungan. Tapi saat itu saya pikir mungkin kerja sama baru, jadi saya menunggu,” ujar Juni.
Hingga pada 2023, menurutnya tidak ada perubahan dan justru para oknum ini menghilang dan tak ada kabar beritanya lagi.
“Karena saya bukannya untung tetapi malah tambah besar utangnya mereka ke saya, padahal pekerjaannya jelas loh,” kata dia.
Setelah tidak ada penyelesaian, akhirnya Juni pun melaporkan dua pimpinan PT Gilas Perkasa tersebut ke Polda Sumsel dengan beberapa tuduhan. Dia pun menduga ada ketidakberesan dalam pengelolaan perusahaan hingga menyebabkan dirinya harus menanggung utang hingga mencapai Rp 3,4 miliar kepada rekanannya.
“Kalau ditotal dengan keuntungan dan perhitungan lain kerugian saya mencapai Rp 3,4 miliar,” kata Juni. (dhi)