Banner Pemprov Sumsel Pemutihan Pajak

Banner Pemkab OKI HUT RI 80

Banner Sampoerna Agro HUT RI 80

Banner Asisten III Setda OKI HUT RI 80

Banner PUPR OKI HUT RI 80
Kriminal

Oknum Anggota DPRD Mura Diduga Teror Wanita Hingga Cerai, Polisi Siapkan Pasal Berlapis

×

Oknum Anggota DPRD Mura Diduga Teror Wanita Hingga Cerai, Polisi Siapkan Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini

Seorang wanita di Musi Rawas melaporkan oknum anggota dewan berinisial I, yang diduga mengirim teror dan konten vulgar. Aksi tersebut membuat wanita itu digugat cerai oleh suaminya hanya seminggu setelah menikah.

Oknum Anggota DPRD Mura Diduga Teror Wanita Hingga Cerai, Polisi Siapkan Pasal Berlapis
Oknum Anggota DPRD Mura Diduga Teror Wanita Hingga Cerai, Polisi Siapkan Pasal Berlapis. Foto: ilustrasi

MUSI RAWAS, NUSALY – Seorang oknum anggota DPRD Musi Rawas (Mura) berinisial I dilaporkan ke polisi atas tuduhan melakukan teror dan pencemaran nama baik terhadap seorang wanita berinisial M. Dugaan teror ini tidak main-main, karena M yang baru saja menikah, digugat cerai oleh suaminya akibat aksi teror yang dilakukan oknum anggota dewan tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Musi Rawas, AKP Ryan Tiantoro Putra, mengonfirmasi adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sebelum M menikah, antara pelapor dan terlapor memang sempat memiliki hubungan khusus. Namun, saat M hendak menikah, I tidak terima dan mulai melakukan teror.

“Dari keterangan pelapor, sebelum pertunangan itu memang sempat ada hubungan suka sama suka antara mereka berdua,” ungkap AKP Ryan.

Teror dari Pesan Vulgar Hingga Ajak ke Hotel

Menurut keterangan pelapor, teror dimulai sejak proses lamaran hingga setelah menikah. I diduga mengirimkan pesan-pesan “sayang” secara terus-menerus, bahkan mengirim foto dan video yang tidak senonoh atau vulgar. Terlapor juga disebut mengajak M untuk menginap di hotel.

“Jadi dia sering mengirimkan kata-kata sayang dan ngajak menginap di hotel saat si pelapor M ini posisinya sudah dari mulai tunangan hingga menikah dengan mantan suaminya,” jelas Ryan.

Akibat aksi teror ini, suami M melihat isi pesan dari telepon istrinya. Hal ini memicu amarah keluarga suami dan berujung pada gugatan cerai, meskipun awalnya sempat ditoleransi.

Pelaku Terancam Pasal Berlapis, Polisi Telusuri Bukti

AKP Ryan mengakui bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam, khususnya terkait bukti foto dan video vulgar yang disebut telah dihapus dari riwayat pesan. Ia menyebut bahwa pihaknya perlu mengkaji terlebih dahulu apakah foto yang telah tersimpan di galeri pelapor merupakan bukti otentik yang dikirimkan oleh terlapor.

Baca juga  Ritual Penglaris di Balik Bisnis Jaranan, Tumin dan Keluarganya Terlibat Pemerkosaan Anak

Atas perbuatannya, oknum anggota dewan itu terancam dijerat pasal berlapis. Awalnya dilaporkan dengan Pasal 310 tentang pencemaran nama baik, namun Ryan mengatakan pihaknya bisa menambahkan Pasal 319 tentang penghinaan dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media sosial.

Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi dan akan segera memanggil terlapor untuk klarifikasi. Namun, ia menambahkan, prosedur pemanggilan anggota dewan tidak bisa sembarangan. (nvr)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.