KAYUAGUNG, NUSALY — Sebuah insiden kekerasan yang menggegerkan terjadi di Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Seorang pedagang es yang biasa mangkal di depan SMKN 1 Kayu Agung tewas setelah menjadi korban penusukan pada Minggu sore (11/5/2025) kemarin. Pelaku penusukan berhasil diamankan oleh jajaran Polres OKI tidak lama setelah kejadian.
Korban penusukan diketahui bernama lengkap K, berusia 60 tahun. Ia merupakan warga Gunung Manik, Silebu Pancalang, Jawa Barat, namun sudah lama menetap dan berjualan di Kayu Agung. Korban yang akrab disapa “mang Emon” ini ditusuk saat dirinya hendak pulang berjualan.
Kronologi dan Luka Korban
Insiden penusukan terjadi secara tiba-tiba. Menurut laporan, pelaku datang dari belakang dan langsung melakukan penusukan sebanyak lima kali terhadap korban. Akibat serangan mendadak itu, korban tersungkur bersimbah darah di lokasi kejadian, tepatnya di Jalan Let. Sayuti, Kelurahan Kutaraya, Kecamatan Kayu Agung, OKI, di depan SMKN 1 Kayu Agung.
Korban K mengalami sejumlah luka serius akibat penusukan tersebut. Luka-luka yang dialami meliputi luka tusuk di perut kiri dengan diorgan keluar (omentum), serta sejumlah luka sayat di berbagai bagian tubuh, yaitu di dada sebelah kanan, lengan sebelah kanan, lengan sebelah kiri area siku, lengan bawah tangan bagian bawah, dan luka sayat di bagian siku tangan kanan.
Setelah kejadian, korban yang terluka parah langsung dilarikan ke RSUD Kayu Agung oleh warga sekitar untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, meskipun sempat menjalani perawatan dan dirujuk ke salah satu rumah sakit di Palembang, nyawa korban tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia.
Identitas Pelaku dan Langkah Kepolisian
Sementara itu, pelaku penusukan yang teridentifikasi berinisial L, berusia 34 tahun, berhasil diamankan oleh jajaran Polres OKI tidak lama setelah ia melarikan diri usai melakukan aksinya. Pelaku L diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Lingkungan III, RT 007, Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Kayu Agung, OKI.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubianto, SH, SIK, MH, dalam keterangan persnya pada Senin (12/5/2025) hari ini, membenarkan adanya kejadian penusukan yang berujung pada kematian pedagang es tersebut serta penangkapan pelakunya.
Hingga kini, motif pasti penusukan tersebut belum diketahui secara pasti. Pihak kepolisian dari Polres OKI masih terus mendalami motif di balik aksi kekerasan yang dilakukan pelaku L terhadap korban K.
Dalam penanganan kasus ini, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Ada pun barang bukti yang diamankan di antaranya adalah satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu berwarna coklat dan bersarung kulit warna coklat, serta satu unit sepeda motor Honda Genio berwarna hitam abu-abu dengan nomor polisi BG 6147 KAR yang diduga digunakan pelaku.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku L dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 atau 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia. Kapolres menyebutkan ancaman hukuman pidana untuk pasal ini adalah paling lama 7 tahun penjara. Proses hukum terhadap pelaku L akan terus berjalan seiring pendalaman motif oleh pihak kepolisian.
Pedagang es K (60) tewas ditusuk 5 kali di Kayu Agung OKI (Minggu sore 11/5) depan SMKN 1. Korban alami luka tusuk perut & sayat. Pelaku L (34) wiraswasta, ditangkap Polres OKI. Kapolres AKBP Eko Rubianto (12/5) benarkan, motif didalami, BB sajam/motor. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 atau 3 KUHP (penganiayaan berat mengakibatkan meninggal dunia), ancaman 7 tahun.
Poin Penting: Pedagang es K (60) tewas ditusuk 5 kali di Kayu Agung OKI (11/5). Pelaku L (34) ditangkap Polres OKI. Kapolres AKBP Eko Rubianto (12/5) sebut motif didalami, BB sajam/motor. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 atau 3 KUHP tentang penganiayaan berat mengakibatkan meninggal dunia, ancaman 7 tahun. (dhi)
Catatan Koreksi: Artikel ini telah dikoreksi pada Senin, 12 Mei 2025, Pukul 21.01 WIB]. Sebelumnya, artikel ini secara keliru menyebutkan pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun. Berdasarkan konfirmasi ulang dari keterangan pers Kapolres OKI, informasi yang benar adalah pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 atau 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.