Muara Enim, NUSALY—Kepolisian Sektor Lawang Kidul, Muara Enim, berhasil meringkus satu pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) suku cadang kendaraan berat. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam Operasi Sikat II Musi 2025 yang menyasar jalur logistik strategis, termasuk kawasan angkutan batubara yang vital bagi perekonomian daerah.
Pelaku berinisial W (23), warga Lahat, diamankan petugas di kawasan Rest Area Jalan Houling Batubara Servo, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, pada Selasa (4/11/2025). Pelaku diringkus tanpa perlawanan berarti setelah sempat berupaya melarikan diri dari sergapan petugas.
Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Zakwan Rifqi, S.Tr.K, menjelaskan bahwa kasus curat ini terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, di depan Rumah Makan Sumatera, Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul. Korban, Ahmad Dwi Alamin (23), mengalami kerugian material yang signifikan akibat hilangnya suku cadang yang tergolong berat dan mahal.
“Pelaku mencuri dua buah ban mobil merek Austone beserta velg, dua pintu mobil Hino 500 Euro 4, satu dongkrak berkapasitas 50 ton, satu body depan mobil, serta dua unit lampu utama,” ujar Iptu Zakwan, dalam keterangan resminya, Selasa (4/11/2025).
Total kerugian yang ditaksir akibat pencurian suku cadang ini mencapai Rp 34.200.000. Angka kerugian yang tinggi ini menyoroti nilai ekonomis suku cadang kendaraan niaga berat yang sering menjadi target kejahatan di wilayah lintasan logistik.
Menindak Kejahatan di Jalur Logistik
Iptu Zakwan menuturkan, penangkapan W berawal dari laporan korban dan tindak lanjut penyelidikan oleh Tim Reskrim Polsek Lawang Kidul, yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Noky Juliawan, S.H. Tim berhasil mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku di kawasan Rest Area Jalan Houling Batubara Servo.
Jalur Houling Batubara, yang membentang melintasi beberapa kabupaten di Sumatera Selatan, merupakan arteri ekonomi utama, namun juga menjadi titik rawan bagi kejahatan, khususnya pencurian suku cadang dan pembongkaran muatan. Pengamanan di titik-titik istirahat (rest area) menjadi krusial untuk mencegah kejahatan serupa.
“Pelaku sempat mencoba melarikan diri saat kami lakukan penangkapan, akan tetapi berhasil dibekuk dan langsung dibawa ke Mapolsek Lawang Kidul untuk proses interogasi dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Iptu Zakwan.
Dari interogasi awal, pelaku W mengakui semua perbuatannya. Petugas menyita sejumlah barang bukti yang mendukung proses penyidikan, termasuk satu unit mobil Hino 500 Euro 4—yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian atau sebagai kendaraan operasional—dan satu unit telepon genggam merek Vivo V11 Pro.
Dampak Operasi Sikat II Musi 2025
Keberhasilan penangkapan W dikonfirmasi oleh Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) AKP RTM Situmorang. AKP Situmorang menegaskan bahwa penangkapan ini adalah hasil konkret dari pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025.
Operasi ini secara khusus diinstruksikan untuk menekan angka kejahatan jalanan dan pencurian dengan sasaran barang-barang bernilai tinggi di wilayah hukum Kabupaten Muara Enim dan sekitarnya.
“Pelaku W resmi dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah tujuh tahun pidana penjara,” tegas AKP RTM Situmorang.
AKP Situmorang juga menyampaikan apresiasi kepolisian kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan warga dinilai menjadi kunci dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di kawasan yang padat dengan aktivitas logistik dan pertambangan seperti Muara Enim. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan menurunkan insiden curat di jalur-jalur ekonomi vital.
(emen)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.







