Banner Sumsel HUT RI 80

Banner Pemkab OKI HUT RI 80

Banner Sampoerna Agro HUT RI 80

Banner Asisten III Setda OKI HUT RI 80
Kriminal

Pelaku Penganiayaan di Perkebunan Cengal Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara

×

Pelaku Penganiayaan di Perkebunan Cengal Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Polsek Cengal berhasil menangkap NM (31), pelaku penganiayaan terhadap seorang pengemudi truk di area PT Sampoerna Agro. Korban mengalami luka tusuk di leher usai dipalak pelaku.

Pelaku Penganiayaan di Perkebunan Cengal Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara
Pelaku Penganiayaan di Perkebunan Cengal Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara. Foto: Dok. Istimewa

OGAN KOMERING ILIR, NUSALY – Tim personel Polsek Cengal, Polres OKI, berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di area perkebunan PT Sampoerna Agro, Desa Sungai Pasir, Kecamatan Cengal. Pelaku berinisial NM (31) berhasil ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap korban DH (33) pada Rabu (13/8/2025).

Menurut keterangan kepolisian, penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Poros Simpang 4 Kebun Limau Kasturi. Saat itu, korban yang merupakan pengemudi truk tengah melintas, namun tiba-tiba dihadang pelaku yang beralasan meminta rokok. Pelaku kemudian melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban menderita luka tusuk di leher sebelah kanan akibat senjata tajam.

Mendapat laporan, tim yang dipimpin Plh. Kapolsek Cengal Ipda Syear LB Eduardo SH segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melacak keberadaan pelaku. Dengan menggandeng tokoh masyarakat dan pihak perusahaan, polisi mengimbau keluarga pelaku agar menyerahkannya secara sukarela.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Ahad (17/8/2025) dini hari, pelaku terdeteksi menemui anak dan istrinya di sebuah mess perusahaan. Tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku secara persuasif tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Cengal untuk menjalani proses hukum.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH, didampingi Ipda Syear LB Eduardo SH dan Kasat Reskrim IPTU Rio Trisno, menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat dan personel. “Pelaku sudah berhasil diamankan dan kini masih menjalani pemeriksaan. Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan masalah dengan cara baik, tanpa kekerasan,” ujarnya.

Kapolres menegaskan, pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (dhi)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.