Scroll untuk baca artikel
banner Pemkab OKI
Example floating
Example floating
Pemprov Sumsel 728x250

Pemkab Muba 728x250

PT Sampoerna Agro Tbk
Kriminal

Penangkapan Pencuri Motor di Sungai Lilin, Pelaku Mengaku Telah Beraksi 6 Kali

×

Penangkapan Pencuri Motor di Sungai Lilin, Pelaku Mengaku Telah Beraksi 6 Kali

Share this article
Penangkapan Pencuri Motor di Sungai Lilin, Pelaku Mengaku Telah Beraksi 6 Kali
Penangkapan Pencuri Motor di Sungai Lilin, Pelaku Mengaku Telah Beraksi 6 Kali

Sungai Lilin, NUSALY – AS (36), seorang petani asal Desa Pelajau Ilir, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap basah mencuri sepeda motor di halaman Toko Cantik, Kelurahan Sungai Lilin, pada Sabtu (18/05/2024) petang.

Aksi Nekat di Tengah Keramaian

Kapolsek Sungai Lilin, Iptu Moga Gumilang STrK SIK, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang sedang berbelanja di tengah keramaian toko. Berbekal kunci T yang telah dipersiapkan dari rumah, Adi Saputra dengan cepat merusak kontak sepeda motor korban.

sidomuncul

Namun, aksi nekatnya tak berlangsung lama. Karyawan toko yang memergoki perbuatan pelaku langsung meneriakinya “Maling!”, sehingga mengundang perhatian warga sekitar. Pelaku pun berhasil diamankan sebelum sempat melarikan diri.

Pengakuan Mengejutkan: 6 Kali Beraksi

Setelah dibawa ke Polsek Sungai Lilin untuk diperiksa lebih lanjut, Adi Saputra membuat pengakuan mengejutkan. Ia mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 6 kali di wilayah Sungai Lilin.

“Hasil pemeriksaan kita di Polsek, bahwa pelaku sebelumnya juga telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Sungai Lilin sebanyak 6 (enam) kali,” ungkap Iptu Moga Gumilang.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa TNKB, serta satu set kunci T yang digunakan pelaku dalam aksinya.

Atas perbuatannya, Adi Saputra dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kerugian Korban dan Laporan Polisi

Korban pencurian, yang mengalami kerugian sebesar Rp13.000.000, telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Lilin. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga keamanan barang berharga, terutama di tempat umum.

Kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh Adi Saputra ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Tindakan kriminal tidak hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk beraksi. Jika melihat tindakan mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib.

Semoga kasus ini dapat segera diselesaikan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Kita semua berharap agar situasi keamanan di wilayah Sungai Lilin dan sekitarnya tetap kondusif. ***

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.