Ogan Ilir – Insiden pengeroyokan di lokasi pengeboran PT. Pertamina SP. Ogan A6 pada 10 April 2023 telah menemukan titik terang.
Kapolsek Muara Kuang, IPTU Alimin, S.H., mengonfirmasi penangkapan terduga pelaku utama, Ahmad Ridwan, setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan polisi dengan alasan sakit.
Tak mengenal lelah, Unit Reskrim Polsek Muara Kuang berupaya menangkap terduga pelaku pengeroyokan hingga di rumah keluarganya di daerah Palembang pada tanggal 14 Juli 2023.
“Terduga pelaku sudah ditahan, terduga pelaku ini sudah 2 kali dipanggil, pertama itu pada tanggal 23 Mei 2023, namun terduga pelaku ini tidak hadir karena sakit, Lalu pemanggilan kedua ia juga sakit dan sedang dirawat di RS Bhayangkara dari tanggal 2 hingga 10 juni, Setelah itu kita jemput terduga pelaku yang berada di rumah adiknya di daerah Lemabang,” tegas IPTU Alimin saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Kini, terduga pelaku Ahmad Ridwan dijerat dengan pasal 170 KUHP dan Muslaini, yang sebelumnya sudah ditahan dalam perkara pengeroyokan, menghadapi proses hukum tahap dua.
“Untuk terduga pelaku Ahmad Ridwan dikenakan pasal 170 KUHP berkas sudah jalan dan untuk Muslaini (51) sudah terlebih dahulu dilakukan penahanan dalam perkara Pengeroyokan, dengan pelapor yang bernama Muhammad Syafei berdasarkan Laporan Polisi: LP / B – 21 / IV / 2023, tanggal 11 April 2023 ini sudah masuk tahap dua,” jelas Kapolsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir IPTU Alimin, S.H.
Insiden pengeroyokan ini menimbulkan luka robek pada bibir atas dan sakit di punggung korban, Muhammad Syafei.
Ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kuang, berharap mendapatkan keadilan atas tindakan kekerasan tersebut.
Semoga penangkapan terduga pelaku memberikan harapan bagi korban dan masyarakat akan lingkungan yang lebih aman dan adil. (InSan)