Pemprov Sumsel

Pemkab Muba 1000x250

PT Sampoerna Agro Tbk

SDN 5 Tugumulyo Lempuing
Kriminal

Polres Muba Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Babat Toman

×

Polres Muba Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Babat Toman

Sebarkan artikel ini

Pelaku NR (23) Warga Lubuk Linggau Ditangkap Selasa Sore Lalu, Korban Anak Inisial TUU (10), Kasat Reskrim Sebut Pelaku Mengaku Berbuat Satu Kali.

Polres Muba Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Babat Toman
Pelaku NR (23) Warga Lubuk Linggau Ditangkap Selasa Sore Lalu, Korban Anak Inisial TUU (10), Kasat Reskrim Sebut Pelaku Mengaku Berbuat Satu Kali.. Foto: Dok. HarianMuba

SEKAYU, MUBA, NUSALY — Aparat kepolisian di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana serius terhadap anak. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin berhasil menangkap seorang pria berinisial NR (23) yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Penangkapan terhadap NR (23), yang diketahui merupakan warga Lubuk Linggau, ini dilakukan di wilayah Kabupaten Muba pada Selasa tanggal 29 April 2025 sore, sekitar pukul 17.30 Wib. Terduga pelaku ditangkap terkait laporan tindak pidana perbuatan cabul yang terjadi di wilayah Kecamatan Babat Toman, Muba.

Penangkapan Berdasarkan Laporan Korban

Kasat Reskrim Polres Muba, Akp M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H, yang memberikan keterangan mewakili Kapolres Muba Akbp God Parlasro Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur ini didasarkan pada laporan polisi yang diajukan oleh pihak korban.

Laporan tersebut masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Muba dan segera ditindaklanjuti oleh Unit PPA Sat Reskrim.

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Akp M. Afhi Abrianto, terduga pelaku NR mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh penyidik.

“Pelaku mengakui pada saat diinterogasi bahwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dibawah umur berinisial TUU (10) sebanyak 1 kali dikec Babat Toman,” ungkap Kasat Reskrim Akp M. Afhi Abrianto dalam keterangannya.

Akp M. Afhi Abrianto juga menyebutkan waktu terjadinya dugaan perbuatan cabul tersebut. Menurut Afhi, perbuatan yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap korban terjadi pada hari Selasa (29/04/25), beberapa jam sebelum penangkapan, yaitu sekitar pukul 11.00 Wib.

Proses Penyelidikan dan Status Pelaku

Kasat Reskrim menjelaskan proses yang telah dilakukan pihak kepolisian setelah menerima laporan. “Setelah kita lakukan pemeriksan saksi – saksi serta alat bukti, kemudian kita lakukan gelar perkara,” kata Afhi.

Proses pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan gelar perkara sebelum penetapan status hukum terduga pelaku.

Saat ditangkap oleh personel Unit PPA Sat Reskrim Polres Muba, terduga pelaku NR dilaporkan tidak melakukan perlawanan. Setelah penangkapan dan proses pemeriksaan awal, pelaku saat ini telah diamankan.

“Pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan saat ini pelaku telah diamankan dirutan Mapolres Muba,” tambah Afhi. Terduga pelaku kini berada di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Muba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku NR dikenakan pasal pidana terkait perlindungan anak.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penerapan pasal ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Polres Muba melalui Unit PPA Sat Reskrim berhasil menangkap terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur, NR (23), warga Lubuk Linggau, pada Selasa (29/4) sore lalu di Muba.

Korban adalah anak perempuan berinisial TUU (10). Kasat Reskrim Polres Muba Akp M. Afhi Abrianto mengkonfirmasi penangkapan berdasarkan laporan korban dan pelaku mengakui perbuatan (satu kali di Babat Toman pada 29/4 pukul 11.00 WIB).

Pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Muba dan dijerat Pasal 82 Jo 76E UU Perlindungan Anak. (jon)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.