MUSI BANYUASIN, NUSALY – Polsek Sungai Keruh berhasil meringkus Soni Harsono (35), pelaku penembakan yang menewaskan Zulkarnain (44) di Desa Kerta Jaya, Kecamatan Sungai Keruh, Musi Banyuasin (Muba). Insiden tragis Petai Berujung Maut ini terjadi pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, diduga kuat dipicu oleh aksi main hakim sendiri saat korban tertangkap basah mencuri petai di kebun milik pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Keruh, IPDA Rolly Setiawan, S.H, menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan ini terjadi setelah pelaku memergoki korban tengah mengambil hasil buminya.
“Karena tidak terima, pelaku Soni Harsono langsung menembak korban menggunakan senapan angin dari jarak sekitar 10 meter. Peluru mengenai bagian perut pinggang sebelah kanan Zulkarnain,” ujarnya, Minggu (19/10/25).
Akibat luka tembak tersebut, korban kritis dan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju pertolongan medis. Insiden ini menyoroti tingginya tensi konflik kepemilikan hasil bumi di tingkat masyarakat.
Respons Cepat Institusi dan Jeratan Hukum
Jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh menunjukkan responsibilitas yang cepat dalam penanganan kasus ini. Pelaku Soni Harsono berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah yang sama dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu pucuk senapan angin warna coklat bertuliskan SANAJI, satu karung berisi 10 tangkai petai (milik korban), serta pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian. Pelaku telah mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan jerat hukum yang berlapis: Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 354 ayat (2) tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian, dan lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
Pelaku Soni Harsono terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tragedi Main Hakim Sendiri
Kasus Petai Berujung Maut ini menjadi cermin gelap tingginya tensi konflik kepemilikan hasil bumi di masyarakat. Meskipun pelaku merasa memiliki hak atas lahannya, penggunaan kekerasan yang melampaui batas pembelaan diri, apalagi yang mengakibatkan kematian, akan selalu diganjar hukuman pidana berat.
Tindakan kepolisian yang cepat menahan pelaku penting untuk mencegah eskalasi konflik sosial lebih lanjut di Desa Kerta Jaya. Di balik penangkapan ini, tersisa pelajaran penting bagi masyarakat di Musi Banyuasin, bahwa setiap konflik, sekecil apapun nilai kerugiannya, harus diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku, bukan melalui aksi kekerasan spontan yang merampas nyawa. (emen)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.






