HukumKriminalPalembang

Terjerat Skandal Senjata: Daksi Diadili dan Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara!

Sidang perkara penyalahgunaan Senjata Api (Senpi) Rakitan jenis kecepek dengan terdakwa Daksi di Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu (05/07/2023). Foto: InSan/Nusaly.com

PALEMBANG – Sidang perkara penyalahgunaan Senjata Api (Senpi) Rakitan jenis kecepek berakhir dengan vonis penjara selama 1 tahun 3 bulan bagi terdakwa Daksi. Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu (05/07/2023).

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim Masriati SH MH dalam sidang yang dihadiri oleh terdakwa Daksi. Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Daksi secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin dalam kepemilikan senjata api, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Terhadap terdakwa Daksi, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan,” ujar hakim saat membacakan vonis.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Desmilita SH. Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut agar terdakwa Daksi dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Dalam dakwaan yang diajukan oleh JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, peristiwa berawal saat tim Reserse Polda Sumsel menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang di daerah KM 21 Desa Sebokor Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin yang menyimpan senjata api rakitan. Tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa Daksi berdasarkan informasi tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis kecepek dengan laras panjang yang memiliki gagang kayu berwarna cokelat dan tali sandang berwarna hitam. Senjata tersebut ditemukan di dalam rumah terdakwa, tepat di samping lemari pakaian. Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa senjata api tersebut dipinjam dari seorang temannya bernama Welly untuk keperluan perlindungan diri.

Terdakwa Daksi beserta barang bukti, yaitu satu pucuk senjata api rakitan jenis kecepek dengan laras panjang, gagang kayu berwarna cokelat, dan tali sandang berwarna hitam, diamankan oleh Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel. Mereka kemudian membawa terdakwa dan barang bukti tersebut ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. (InSan)

Exit mobile version