Banner Pemprov Sumsel Pemutihan Pajak

Banner Pemkab OKI HUT RI 80

Banner Sampoerna Agro HUT RI 80

Banner Asisten III Setda OKI HUT RI 80

Banner PUPR OKI HUT RI 80
Kriminal

Terungkap! ‘Lady Narkoba’ Pemasok Ineks Terbesar di Lubuklinggau Akhirnya Tumbang

×

Terungkap! ‘Lady Narkoba’ Pemasok Ineks Terbesar di Lubuklinggau Akhirnya Tumbang

Sebarkan artikel ini

Berkat laporan masyarakat, polisi meringkus Novi Sulayan, ‘Lady Narkoba’ yang dikenal licin. Penangkapan ini membongkar jaringan peredaran ekstasi dari Muba, dengan 108 butir pil berhasil disita dari para pelaku.

Terungkap! ‘Lady Narkoba’ Pemasok Ineks Terbesar di Lubuklinggau Akhirnya Tumbang
Berkat laporan masyarakat, polisi meringkus Novi Sulayan, ‘Lady Narkoba’ yang dikenal licin. Penangkapan ini membongkar jaringan peredaran ekstasi dari Muba, dengan 108 butir pil berhasil disita dari para pelaku. Foto: Dok. Istimewa

LUBUKLINGGAU, NUSALY – Sepak terjang Novi Sulayan (28), kurir sekaligus pensuplai narkoba yang dikenal licin di kota Lubuklinggau, akhirnya berakhir. Dikenal dengan julukan ‘Lady Narkoba’, perannya sebagai pemasok terbesar ekstasi di kota itu terbongkar setelah ia bersama tiga kaki tangannya diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitasnya. Tim Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan dan mendapati Novi berada di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, RT 05, Lubuk Linggau Ilir.

Tanpa perlawanan, Novi tak berkutik saat polisi menggerebek kediamannya pada Minggu, 31 Agustus 2025 dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

“Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang perempuan Novi di kediamannya,” jelas Kapolres Lubuk Linggau melalui Kasat Narkoba AKP M Romi, Selasa (2/9/2025).

Dari 108 Butir Ineks Hingga Mengurai Jaringan

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang disimpan rapi. Ratusan butir ekstasi disembunyikan Novi pada tumpukan pakaian di lemari kamarnya. Total, 108 butir pil ekstasi warna pink berlogo Rolex berhasil disita dari tangannya.

Penangkapan Novi menjadi kunci untuk mengurai jaringan yang lebih besar. Hanya berselang 15 menit setelah penangkapan Novi, tepatnya pukul 01.45 WIB, tim Satres Narkoba melakukan pengembangan dan berhasil menciduk tiga pria lain.

Ketiganya adalah Herlan (42) dan Dayu Rapano (25), keduanya warga Desa Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, serta Andri Eka Saputra (33) yang juga dari Babat Toman. Mereka ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II.

Dari hasil interogasi, terungkap peran masing-masing pelaku. Herlan diketahui merupakan pemasok 108 butir pil ekstasi yang ditemukan dari Novi. Sementara itu, Dayu Rapano dan Andri Eka Saputra memiliki peran sebagai kurir yang mengantar barang haram itu dari Babat Toman menuju Lubuklinggau.

Baca juga  Pembinaan Desa Cantik Muba Dibuka, Perkuat Satu Data demi Percepatan Pembangunan Daerah

Selain 108 butir pil ekstasi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, meliputi satu unit HP Merk Oppo, satu unit HP Merk VIVO, dan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna silver metalik dengan Nopol BG 1827 UJ yang digunakan untuk memuluskan aksi mereka.

Keempat tersangka kini ditahan di Polres Lubuk Linggau untuk penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (adi)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.