Pemkab Muba 1000x250
Kriminal

Tim Gabungan Ringkus Sugino, Pelaku Kunci Perampokan Bersenjata Rp400 Juta di Desa Keban I Sanga Desa Muba

×

Tim Gabungan Ringkus Sugino, Pelaku Kunci Perampokan Bersenjata Rp400 Juta di Desa Keban I Sanga Desa Muba

Sebarkan artikel ini

Penangkapan Dilakukan di Babat Toman Berdasarkan Pengembangan Dari DPO Paiman di Kalimantan Tengah, Polisi Sita 6 Pucuk Revolver, 2 DPO Lain Masih Diburu.

Tim Gabungan Ringkus Sugino, Pelaku Kunci Perampokan Bersenjata Rp400 Juta di Desa Keban I Sanga Desa Muba
Tim Gabungan Ringkus Sugino, Pelaku Kunci Perampokan Bersenjata Rp400 Juta di Desa Keban I Sanga Desa Muba. Foto: Dok. Polres Muba

MUBA, NUSALY — Tim gabungan kepolisian yang terdiri dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin, Unit Reskrim Polsek Sanga Desa, Jatanras Polda Sumsel, dan Sat Resmob Bareskrim Mabes Polri, kembali menorehkan keberhasilan penting dalam mengungkap kasus kejahatan. Tim gabungan ini berhasil menangkap Sugino bin Sutrisno, yang diidentifikasi sebagai pelaku kunci dalam aksi perampokan bersenjata senilai Rp400 juta yang sempat menghebohkan masyarakat Kecamatan Sanga Desa, Muba.

Kronologi Perampokan Senjata Api

Peristiwa perampokan bersenjata tersebut terjadi pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 08.45 WIB. Kejadian itu berlangsung di rumah korban, Agung Pratama, yang berlokasi di Dusun VI, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.

Sebanyak delapan pelaku terlibat dalam aksi tersebut. Mereka datang dengan bersenjata api, mengenakan helm dan masker untuk menutupi identitas.

Para pelaku berhasil membobol masuk ke rumah korban dan membawa kabur sejumlah barang berharga dengan total nilai fantastis. Barang yang dirampok meliputi uang tunai sebesar Rp400 juta, perhiasan emas seberat 50 suku, serta tiga unit ponsel mewah.

Jejak Penyelidikan dan Para Pelaku

Proses penyelidikan intensif dilakukan oleh tim gabungan untuk mengungkap identitas dan menangkap para pelaku. Dalam perjalanan penyelidikan, lima pelaku lebih dulu berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Kelima pelaku yang tertangkap awal tersebut adalah Budi Santoso, Latif (alias Komar), Maspur, Sumari, serta Gede. Gede diketahui ditangkap di Polres Lampung Selatan dalam kasus narkoba, namun juga terkait dalam perampokan ini.

Sementara tiga pelaku lainnya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiga DPO tersebut adalah Agus Hanafi, Lukman Hakim, dan Paiman bin Asan.

Pengembangan dari Penangkapan DPO Paiman

Keberhasilan penangkapan pelaku kunci, Sugino, berawal dari pengembangan yang dilakukan setelah salah satu DPO, yaitu Paiman bin Asan, berhasil diamankan.

Paiman ditangkap pada Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 14.25 WIB, di lokasi yang cukup jauh, yaitu di Desa Semantun, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam pemeriksaan awal setelah penangkapannya, Paiman memberikan keterangan penting. Ia mengaku bahwa ia mendapat informasi dan ajakan untuk terlibat dalam aksi perampokan itu dari Sugino bin Sutrisno.

Paiman menyebutkan bahwa Sugino memiliki peran yang signifikan dalam perencanaan dan pelaksanaan aksi tersebut.

Penangkapan Pelaku Kunci Sugino

Berbekal informasi krusial dari Paiman, tim gabungan segera bergerak melakukan perburuan terhadap Sugino. Upaya pencarian ini membuahkan hasil.

Tim gabungan berhasil mengamankan Sugino di tempat tinggalnya yang berlokasi di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin. Penangkapan Sugino dilakukan pada Jumat, 9 Mei 2025, pukul 22.00 WIB, dan ia berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh penyidik, Sugino mengakui keterlibatannya dalam aksi perampokan bersenjata di Desa Keban I tersebut.

Ia mengakui berperan sebagai pencari target rumah korban, mengajak DPO Paiman dan Lukman untuk melakukan pengawasan lokasi, serta memandu para pelaku lain dalam survei awal dan penentuan rute pelarian pasca aksi.

Mengenai hasil rampokan, Sugino mengaku menerima bagian uang sebesar Rp20 juta, yang telah digunakannya untuk membayar utang dan membeli satu unit sepeda motor.

Keterangan Resmi Kepolisian

Kapolsek Sanga Desa, IPTU Joharmen, SH, MH, yang memberikan keterangan mengenai penangkapan ini mewakili Kapolres Muba, AKBP God Parlasro Sinaga, SH, SIK, MH, membenarkan peran penting Sugino.

“Pelaku Sugino memiliki peran vital, yaitu mencari target, memberikan informasi lokasi korban, serta menyiapkan jalur pelarian,” ungkap Kapolsek Joharmen saat dikonfirmasi. Ia menambahkan, dari pengakuan Sugino, ia menerima Rp20 juta sebagai bagian dari hasil rampokan.

Kapolsek juga menjelaskan bahwa kejahatan tersebut memang dilakukan secara terorganisir oleh delapan pelaku bersenjata api yang memakai masker dan helm. Selain Sugino, tujuh pelaku lain dalam kasus ini sudah berhasil diamankan (lima pelaku awal, DPO Paiman, dan Sugino sendiri).

Barang Bukti dan Perburuan DPO Lain

Sebagai bagian dari penanganan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti terkait perampokan. Dari tangan para tersangka yang telah diamankan, polisi menyita enam pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang digunakan dalam aksi, sejumlah uang tunai sisa hasil rampokan, beberapa unit sepeda motor, dan sejumlah unit ponsel.

Kapolsek Joharmen menambahkan bahwa meskipun sebagian besar pelaku dan pelaku kunci telah tertangkap, pihaknya masih terus memburu dua DPO lain yang identitasnya sudah dikantongi.

Kedua DPO yang masih buron tersebut diperkirakan adalah Agus Hanafi dan Lukman Hakim, berdasarkan daftar DPO awal.

“Kami akan terus lakukan pengembangan hingga semua pelaku berhasil diamankan,” tegas Kapolsek, menunjukkan komitmen kepolisian untuk menuntaskan kasus perampokan bersenjata ini secara menyeluruh.

Tim gabungan (Satreskrim Polres Muba, Polsek Sanga Desa, Jatanras Polda Sumsel, Sat Resmob Bareskrim Mabes Polri) tangkap pelaku kunci perampokan bersenjata Rp400 juta di Desa Keban I Sanga Desa Muba (7/2/2025), bernama Sugino bin Sutrisno.

Penangkapan Sugino (Jumat 9/5 di Babat Toman Muba) hasil pengembangan DPO Paiman bin Asan (ditangkap Senin 5/5 di Kalteng). Sugino akui peran vital (cari target, atur pelarian) & terima Rp20jt. Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen (wakili Kapolres) sebut BB 6 revolver, sisa rampokan, motor, HP. 5 pelaku sdh diamankan awal, total 7 pelaku tertangkap, 2 DPO msh buron.

Poin Penting: Tim gabungan tangkap pelaku kunci Sugino bin Sutrisno di Babat Toman Muba (9/5) terkait perampokan bersenjata Rp400jt di Sanga Desa (7/2). Penangkapan berawal dari DPO Paiman (ditangkap 5/5 di Kalteng) yang sebut Sugino beri info/ajakan.

Sugino akui peran vital & terima Rp20jt. Polisi sita 6 revolver dll. Total 7 pelaku tertangkap, 2 DPO (Agus Hanafi, Lukman Hakim) masih buron. Kapolsek IPTU Joharmen & Kapolres AKBP God Parlasro Sinaga pimpin pengembangan kasus. (jon)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.